Bukan Pakar SEO Ganteng

Showing posts with label Uang Seratus Ribu Rupiah. Show all posts
Showing posts with label Uang Seratus Ribu Rupiah. Show all posts

Desain Baru Uang Pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000

Dalam rangka meningkatkan perlindungan dari upaya pemalsuan serta mengoptimalkan fungsi elemen desain agar lebih memudahkan masyarakat mengenali keaslian uang Rupiah pada pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 2004, Rp50.000 TE 2005 dan Rp100.000 TE 2004, Bank Indonesia secara resmi akan mengeluarkan dan mengedarkan Uang Kertas (UK) Rupiah Desain Baru ketiga pecahan tersebut mulai Senin, 31 Oktober 2011.


Dengan Pengeluaran dan Pengedaran ketiga uang kertas Desain Baru tersebut, diharapkan masyarakat akan dapat lebih cepat mengenali keaslian uang Rupiah dengan adanya penambahan unsur pengaman yang dapat dikenali tanpa menggunakan alat bantu. Disamping itu, diharapkan pula dapat meningkatkan perlindungan dari upaya-upaya pemalsuan uang karena kemajuan dalam teknologi cetak.


Perlu diketahui bahwa penyempurnaan desain ini secara visual bersifat minor dan bukan merupakan uang emisi baru. Perubahan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain atau up-grading pada masing-masing ketiga pecahan uang kertas tersebut , berikut gambar uang pecahan lama dan baru serta penjelasannya i:


1. Pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 2004


Desain Baru Uang Pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000

  1. Penambahan unsur pengaman rainbow printing di sebelah kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
  2. Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna hijau dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan uang dan belakang uang;
  3. Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah empat persegi panjang yang semula tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang;

2. Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 2005


Desain Baru Uang Pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000

  1. Penambahan unsur pengaman rainbow printing di sebelah kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
  2. Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna oranye dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan dan belakang uang;
  3. Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah segi tiga yang semula tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.

3. Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2004


Desain Baru Uang Pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000


  1. Penambahan unsur pengaman rainbow printing di atas gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
  2. Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna merah dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan dan belakang uang;
  3. Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah lingkaran yang semula tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
  4. Penambahan penulisan DEWAN PERWAKILAN DAERAH pada gambar utama di bagian belakang uang yang semula bertuliskan“MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT” menjadi “MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH”.
  5. Menghilangkan unsur pengaman berupa Irisafe yang terletak di samping kanan gambar utama pada bagian depan uang.

Sementara itu, elemen desain utama lainnya seperti warna dominan uang, bahan uang, gambar utama dan ukuran uang adalah tetap atau tidak mengalami perubahan.


Sebagai informasi, uang kertas pecahan Rp20.000 TE 2004, Rp50.000 TE 2005 dan Rp100.000 TE 2004 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.[SUMBER]




Denaihati

Uang Seratus Ribu Rupiah Tidak Salah Cetak



Beberapa waktu yang lalu muncul isu bahwa uang pecahan nominal seratus ribu rupiah akan ditarik dari peredaran karena salah cetak. Pangkal dari salah cetak ini adalah dimuatnya angka '05 pada naskah proklamasi yang ada di uang nominal itu. Menurut sebagian orang, seharusnya adalah '45, mengingat kita merdeka pada 17 Agustus 1945.

Untuk sejenak saya berpikir, ternyata masih ada sebagian dari kita yang tidak mengenal sejarah. Namun bagi kalangan kita yang mengerti sejarah dan pernah melihat teks proklamasi (dalam bentuk asli, fotokopian atau digital) maka akan tahu kalo tahun '05 dalam naskah proklamasi pada uang seratus ribu rupiah adalah benar.

Berikut copy naskah teks proklamasi yang berupa tulisan tangan Boeng Karno pada atas sebuah kertas terlihat seperti sebuah draft karena masih terdapat coretan dan tulisan-tulisan koreksi.

Pada bagian akhir setelah pencantuman tanggal tulisan itu dibuat tertera tulisan Wakil2 bangsa Indonesia, pada naskah ini tidak terdapat tanda tangan kedua Proklamator . Nugroho Notosusanto menilai naskah tersebut bukan Teks Proklamasi yang otentik.

Naskah proklamasi yang merupakan hasil pengetikan Sajoeti Melik dimana pada naskah terdapat tandatangan Soekarno dan Hatta dan sama sekali tidak terdapat coretan . Pada bagian bawah kanan naskah, setelah pencantuman tempat dan tanggal pernyataan kemerdekaan : Djakarta, hari 17, boelan 8, tahoen 05, tertulis kalimat atas nama Bangsa Indonesia, yang diakhiri dengan tanda tangan kedua proklamator .




Dan melalui Yahoo! ID sudah di muat klarifikasi Bapak Difi A. Johansyah, Humas Bank Indonesia, saya tahu bahwa uang tersebut tidak salah cetak. Bagi banyak orang yang mengerti sejarah dan pernah melihat teks proklamasi (dalam bentuk asli, fotokopian atau digital) maka akan tahu kalo tahun '05 dalam naskah proklamasi pada uang seratus ribu rupiah adalah benar.


Photobucket


Berikut kutipan lengkapnya :

Bank Indonesia menyatakan uang kertas Rp100.000 yang beredar sekarang tidak salah cetak dan tidak akan ditarik peredarannya karena tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu mengatakan pernyataan ini dikeluarkan sehubungan dengan beredarnya isu akan ditariknya uang kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno- Hatta yang diisukan mengalami kesalahan cetak pada bagian naskah proklamasi, khususnya pada pencantuman tahun `05.

"Uang Kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta tidak mengalami kesalahan cetak dan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," katanya.

Menurut Difi, Bank Indonesia telah melakukan prosedur perencanaan desain dan pencetakan uang sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan kebenaran dan keabsahan seluruh aspek yang tertera pada uang dimaksud.

"Pencantuman teks proklamasi pada Uang kertas Rp100.000 sudah sesuai dengan naskah asli-nya yaitu tertulis "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen `05"". Tahun `05 mengacu pada fakta sejarah dimana Jepang masih berkuasa pada saat itu, sehingga penanggalan yang dipergunakan adalah penanggalan Jepang yaitu tahun 2605 yang disingkat `05," katanya.

Untuk itu, kepada seluruh masyarakat, BI mengimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu ataupun informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.