
Penjualan petasan yang marak pada ramadan berdampak negatif di masyarakat. Ledakan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan orang lain, tetapi sudah membahayakan keselamatan nyawa manusia.Dampak negatif inilah yang mendasari hukum petasan termasuk barang haram. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, AGH Sanusi Baco Lc, menegaskan,...
Pramudya Ksatria Budiman
Fatwa haram
,
Info