Aku baru tersadar ketika sapaan lembut Sang Isteri tercinta membangunkan untuk segera berjamaah shalat subuh, aku telat bangun karena semalem aku menyempatkan diri nonton KETIKA CINTA BERTASBIH, ceritanya seru banget persis seperti yang pernah saya posting dulu.
Sebelum berangkat ke tempat tugas, aku menyempatkan diri untuk nonton TV mencari berita terbaru, salah satu topik berita yang paling menarik bagi aku adalah Berita tentang PENCABUTAN STATUS TAHANAN KOTA IBU PRITA MULYASARI.
Pada sidang kasus pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni International Tangerang, Kamis (11/6), Prita Mulyasari mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Sore kemarin, permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
"Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Status tahanan dicabut. Sekarang, Prita bisa pergi ke mana-mana. Dia bebas, bisa kerja, bisa ke mana-mana. Sekarang, jaksanya sedang menuju rumah Prita," ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada saat itu juga.
Dalam sidang kedua kemarin yang dilangsir oleh gatra.com ; Prita Mulyasari menangis saat membacakan pembelaan setebal delapan halaman, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (11/6), yang dipimpin hakim Karel Tuffu SH.
Dalam pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Utami SH itu, perempuan 32 tahun itu tak kuasa membendung air mata sehingga pembacaan sempat tertunda beberapa saat.
Pembelaan berjudul "GALAU" itu merupakan ungkapan perasaan yang selama ini dipendam akibat dipenjara selama 21 hari di LP Wanita Tangerang. Tim pengacara Prita yang diketuai OC Kaligis juga membacakan eksepsi berjudul Prita The Prisoner of Consience atau Prita Tahanan Suara Hati karena menyatakan pendapat lewat suara atau simbol.
Pada awal pembelaan Prita menyebutkan, "Aku orang awam akan hukum tapi aku tidak mau melanggar hukum, bagiku pengertian hukum adalah tidak melanggar hak orang lain."
Menurut Prita, bahwa ketika masuk Rumah sakit (RS) Kamis, 7 Agustus 2008, dengan cekatan dokter memeriksa kesehatan, darah disedot untuk pemeriksaan laboratorium, kemudian dokter Indah Prameswari menginformasikan secara lisan bahwa trombosit 27.000, dan diagnosa gejala Demam Bedarah Dengue (DBD).
Prita didakwa oleh JPU karena mencemarkan nama baik melalui surat elektronik (e-mail) kepada rekannya atas pelayanan RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten sehingga dianggap melawan hukum dan bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE).
Di hadapan kuasa hukum OC Kaligis SH, Prita berulangkali menyeka air matanya dan mempertanyakan rekam medis kepada manajemen RS, namun tidak diperoleh dengan baik dan malahan diabaikan begitu saja.
Padahal, katanya, dirinya sudah ngotot meminta rekam medis secara lengkap selama perawatan di RS Omni mulai masuk 7 Agustus 2008 pukul 20.30 WIB hingga tanggal 12 Agustus 2008.
"Meski sudah dipaksa meminta rekam medis namun manajemen selalu mengelak dengan beragam alasan," kata ibu dua anak yang masih balita dan istri dari Andry Nugroho itu.
Prita juga mempertanyakan, apakah salah menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah berbohong dengan memberikan dua keterangan yang berbeda menyangkut trombosit.
Sedangkan pernyataan lisan dokter, katanya trobosit sebesar 27.000 sedangkan keterangan tertulis 181.000, mana yang benar, bahwa masalah kesehatan adalah menyangkut nyawa manusia.
Sidang di PN Tangerang itu akan dilanjutkan Kamis (18/6) pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU.
Ibu PRITA MULYANI sekarang sudah bebas,.... status tahanan kota sudah dicabut, namun Ibu Prita tetap harus mengikuti setiap persidangan yang digelar oleh pengadilan.
Semoga dengan dukungan dan do'a masyarakat Indonesia, Ibu Prita dapat terlepas sepenuhnya dari jeratan hukum dan dapat beraktifitas kembali terutama berkumpul dengan keluarga tercinta.
Sebelum berangkat ke tempat tugas, aku menyempatkan diri untuk nonton TV mencari berita terbaru, salah satu topik berita yang paling menarik bagi aku adalah Berita tentang PENCABUTAN STATUS TAHANAN KOTA IBU PRITA MULYASARI.
Pada sidang kasus pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni International Tangerang, Kamis (11/6), Prita Mulyasari mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Sore kemarin, permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
"Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Status tahanan dicabut. Sekarang, Prita bisa pergi ke mana-mana. Dia bebas, bisa kerja, bisa ke mana-mana. Sekarang, jaksanya sedang menuju rumah Prita," ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada saat itu juga.
Dalam sidang kedua kemarin yang dilangsir oleh gatra.com ; Prita Mulyasari menangis saat membacakan pembelaan setebal delapan halaman, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (11/6), yang dipimpin hakim Karel Tuffu SH.
Dalam pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Utami SH itu, perempuan 32 tahun itu tak kuasa membendung air mata sehingga pembacaan sempat tertunda beberapa saat.
Pembelaan berjudul "GALAU" itu merupakan ungkapan perasaan yang selama ini dipendam akibat dipenjara selama 21 hari di LP Wanita Tangerang. Tim pengacara Prita yang diketuai OC Kaligis juga membacakan eksepsi berjudul Prita The Prisoner of Consience atau Prita Tahanan Suara Hati karena menyatakan pendapat lewat suara atau simbol.
Pada awal pembelaan Prita menyebutkan, "Aku orang awam akan hukum tapi aku tidak mau melanggar hukum, bagiku pengertian hukum adalah tidak melanggar hak orang lain."
Menurut Prita, bahwa ketika masuk Rumah sakit (RS) Kamis, 7 Agustus 2008, dengan cekatan dokter memeriksa kesehatan, darah disedot untuk pemeriksaan laboratorium, kemudian dokter Indah Prameswari menginformasikan secara lisan bahwa trombosit 27.000, dan diagnosa gejala Demam Bedarah Dengue (DBD).
Prita didakwa oleh JPU karena mencemarkan nama baik melalui surat elektronik (e-mail) kepada rekannya atas pelayanan RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten sehingga dianggap melawan hukum dan bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE).
Di hadapan kuasa hukum OC Kaligis SH, Prita berulangkali menyeka air matanya dan mempertanyakan rekam medis kepada manajemen RS, namun tidak diperoleh dengan baik dan malahan diabaikan begitu saja.
Padahal, katanya, dirinya sudah ngotot meminta rekam medis secara lengkap selama perawatan di RS Omni mulai masuk 7 Agustus 2008 pukul 20.30 WIB hingga tanggal 12 Agustus 2008.
"Meski sudah dipaksa meminta rekam medis namun manajemen selalu mengelak dengan beragam alasan," kata ibu dua anak yang masih balita dan istri dari Andry Nugroho itu.
Prita juga mempertanyakan, apakah salah menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah berbohong dengan memberikan dua keterangan yang berbeda menyangkut trombosit.
Sedangkan pernyataan lisan dokter, katanya trobosit sebesar 27.000 sedangkan keterangan tertulis 181.000, mana yang benar, bahwa masalah kesehatan adalah menyangkut nyawa manusia.
Sidang di PN Tangerang itu akan dilanjutkan Kamis (18/6) pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU.
Ibu PRITA MULYANI sekarang sudah bebas,.... status tahanan kota sudah dicabut, namun Ibu Prita tetap harus mengikuti setiap persidangan yang digelar oleh pengadilan.
Semoga dengan dukungan dan do'a masyarakat Indonesia, Ibu Prita dapat terlepas sepenuhnya dari jeratan hukum dan dapat beraktifitas kembali terutama berkumpul dengan keluarga tercinta.
Pramudya Ksatria Budiman
Hukum
,
Prita Mulyasari