Bukan Pakar SEO Ganteng

KONTROVERSI RUU NIKAH SIRI


Makin ramai dipergunjingkan, makin misterius pula keberadaannya. Para pejabat terkait pun tidak kompak dan saling membantah. Begitulah nasib RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HMPA) atau dikenal sebagai RUU Nikah Siri.

Polemik seputar RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, atau yang populer disebut RUU Nikah Siri, yang mengancam pelaku nikah siri dengan sanksi pidana, menimbulkan pro dan kontra. Pendapat masyarakat terbelah menjadi dua. Pihak yang setuju dengan RUU tersebut, sebut misalnya guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta, Siti Musdah Mulia, beralasan RUU itu untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak-anak dari perkawinan yang tidak legal.

Berikut kronologi 'kemisteriusan' RUU Nikah Siri dari awal muncul ke permukaan sampai drafnya kemudian dinyatakan tidak ada oleh Menag yang saya kutip dari detik news.com

27 Februari 2009

Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar menyatakan Depag masih menunggu jawaban Presiden SBY atas diajukannya RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak. RUU itu, kata Nasrudin, sudah diajukan setahun sebelumnya. Ia berharap RUU itu bisa segera dilimpahkan ke DPR.

11 Februari 2010

Pusat Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) UIN Syarif Hidayatullah diberitakan akan menggelar seminar mengenai RUU Nikah Siri tersebut. Saat itu, Ketua Panitia Seminar Abdul Gani Abdullah, mengatakan, RUU tersebut akan menjadi pelengkap UU No 1/1974 Tentang Perkawinan.

Seminar itu digelar tidak lain dan tidak bukan untuk menyikapi naskah RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegas). Itu berarti, RUU yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) tersebut sudah diserahkan dan siap digodok oleh DPR.

16 Februari 2010

Suryadharma membenarkan bahwa RUU itu telah masuk Prolegnas. Ia menambahkan hukuman bagi para pelaku nikah siri seperti yang tertuang dalam RUU Nikah siri belum definitif. Mungkin saja hukuman itu nantinya dalam bentuk administratif. Ia juga menandaskan bagi yang telah menikah siri, sejak RUU tersebut diundangkan nantinya, tinggal mencatatkan saja.

Pada hari yang sama, Nazarudin kembali menegaskan, RUU Nikah siri yang mengatur pencatatan pernikahan secara resmi sudah setahun berada di Setneg. Ia menganggap wajar proses di setneg berlangsung cukup lama.

Rabu 17 Februari 2010

Bila telah masuk Prolegnas, itu berarti draf RUU telah diserahkan ke DPR dan siap digodok oleh anggota dewan. Sebelum ke DPR, RUU tersebut sesuai prosedur harus diserahkan kepada Sekretariat Negara oleh Kemenag. Namun pengakuan berbeda datang dari Mensesneg Sudi Silalahi. Draf RUU itu belum pernah diterimanya!

Kamis 18 Februari 2010

Suryadharma menarik kembali ucapannya. Ia mengatakan RUU Nikah Siri masih berupa draf dan belum sampai di DPR. "Belum, kan masih draf, bagaimana bisa masuk prolegnas? Wong presiden saja belum menyerahkan ke DPR," kata dia di Istana Negara.

Pada kesempatan yang sama, Sudi kembali menyatakan RUU itu belum diterimanya. Suryadharma juga heran mengapa draf RUU Nikah Siri itu bisa bocor ke publik sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Jumat 19 Februari 2010

Suryadharma mengundang wartawan untuk menjelaskan duduk perkara keberadaan RUU tersebut. Pertama, ia meminta polemik mengenai RUU itu dihentikan. Kedua, draf RUU tersebut memang tidak ada wujudnya.

Suryadharma juga menyatakan belum pernah menandatangi surat pengantar penyerahan RUU itu kepada presiden. Mungkin saja ada pembicaraan tentang RUU itu pada menag era sebelumnya, tapi dia mengaku tidak tahu.

Terkait dengan draf RUU yang sejak pekan ini beredar di kalangan wartawan, Suryadharma bahkan menuduhnya sebagai draf ilegal. "Lebih tepatnya itu draft ilegal," terangnya.

Terkait pernyataan Menag bahwa tidak ada draf RUU Nikah Siri, Nasarudin Umar menyatakan akan mengecek draf itu ke Biro Hukum Kemenag.

Terlepas dari seluruh kontroversi diatas, menurut pendapat pribadi saya, untuk hal-hal yang sejalan dengan syariat perlu didukung. Sungguh naif, kalau nikah siri yang jelas halal malah dilarang, sebaliknya hal-hal yang melanggar syariat tidak diapa-apakan, seperti melakukan perzinahan lewat praktik prostitusi yang semakin merajalela di tengah masyarakat kita dewasa ini. Sepatutnya, kasus-kasus perzinahan yang lebih substansial, semakin terang-terangan lebih urgent dibicarakan dan diupayakan solusinya.

Bagaimana dengan pendapat sahabat semua? ditunggu sharingnya di kotak komentar dibawah.

Salam Taksim.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori berita / RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan / RUU Nikah Siri dengan judul KONTROVERSI RUU NIKAH SIRI . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://sisatruk.blogspot.com/2010/02/kontroversi-ruu-nikah-siri.html .

Artikel Terkait berita , RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan , RUU Nikah Siri

Ditulis oleh: Pramudya Ksatria Budiman - Rating : 4.5

Belum ada komentar untuk " KONTROVERSI RUU NIKAH SIRI "

Post a Comment

Beri komentar anda.