Makin ramai dipergunjingkan, makin misterius pula keberadaannya. Para pejabat terkait pun tidak kompak dan saling membantah. Begitulah nasib RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HMPA) atau dikenal sebagai RUU Nikah Siri.
Polemik seputar RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, atau yang populer disebut RUU Nikah Siri, yang mengancam pelaku nikah siri dengan sanksi pidana, menimbulkan pro dan kontra. Pendapat masyarakat terbelah menjadi dua. Pihak yang setuju dengan RUU tersebut, sebut misalnya guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta, Siti Musdah Mulia, beralasan RUU itu untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak-anak dari perkawinan yang tidak legal.
Berikut kronologi 'kemisteriusan' RUU Nikah Siri dari awal muncul ke permukaan sampai drafnya kemudian dinyatakan tidak ada oleh Menag yang saya kutip dari detik news.com
Polemik seputar RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, atau yang populer disebut RUU Nikah Siri, yang mengancam pelaku nikah siri dengan sanksi pidana, menimbulkan pro dan kontra. Pendapat masyarakat terbelah menjadi dua. Pihak yang setuju dengan RUU tersebut, sebut misalnya guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta, Siti Musdah Mulia, beralasan RUU itu untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak-anak dari perkawinan yang tidak legal.
Berikut kronologi 'kemisteriusan' RUU Nikah Siri dari awal muncul ke permukaan sampai drafnya kemudian dinyatakan tidak ada oleh Menag yang saya kutip dari detik news.com
Terlepas dari seluruh kontroversi diatas, menurut pendapat pribadi saya, untuk hal-hal yang sejalan dengan syariat perlu didukung. Sungguh naif, kalau nikah siri yang jelas halal malah dilarang, sebaliknya hal-hal yang melanggar syariat tidak diapa-apakan, seperti melakukan perzinahan lewat praktik prostitusi yang semakin merajalela di tengah masyarakat kita dewasa ini. Sepatutnya, kasus-kasus perzinahan yang lebih substansial, semakin terang-terangan lebih urgent dibicarakan dan diupayakan solusinya.
Bagaimana dengan pendapat sahabat semua? ditunggu sharingnya di kotak komentar dibawah.
Salam Taksim.
Bagaimana dengan pendapat sahabat semua? ditunggu sharingnya di kotak komentar dibawah.
Salam Taksim.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
berita
/
RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan
/
RUU Nikah Siri
dengan judul
KONTROVERSI RUU NIKAH SIRI
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
https://sisatruk.blogspot.com/2010/02/kontroversi-ruu-nikah-siri.html
.
Artikel Terkait berita , RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan , RUU Nikah Siri
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " KONTROVERSI RUU NIKAH SIRI "
Post a Comment
Beri komentar anda.