Beberapa waktu yang lalu muncul isu bahwa uang pecahan nominal seratus ribu rupiah akan ditarik dari peredaran karena salah cetak. Pangkal dari salah cetak ini adalah dimuatnya angka '05 pada naskah proklamasi yang ada di uang nominal itu. Menurut sebagian orang, seharusnya adalah '45, mengingat kita merdeka pada 17 Agustus 1945.
Untuk sejenak saya berpikir, ternyata masih ada sebagian dari kita yang tidak mengenal sejarah. Namun bagi kalangan kita yang mengerti sejarah dan pernah melihat teks proklamasi (dalam bentuk asli, fotokopian atau digital) maka akan tahu kalo tahun '05 dalam naskah proklamasi pada uang seratus ribu rupiah adalah benar.
Berikut copy naskah teks proklamasi yang berupa tulisan tangan Boeng Karno pada atas sebuah kertas terlihat seperti sebuah draft karena masih terdapat coretan dan tulisan-tulisan koreksi.
Pada bagian akhir setelah pencantuman tanggal tulisan itu dibuat tertera tulisan Wakil2 bangsa Indonesia, pada naskah ini tidak terdapat tanda tangan kedua Proklamator . Nugroho Notosusanto menilai naskah tersebut bukan Teks Proklamasi yang otentik.
Naskah proklamasi yang merupakan hasil pengetikan Sajoeti Melik dimana pada naskah terdapat tandatangan Soekarno dan Hatta dan sama sekali tidak terdapat coretan . Pada bagian bawah kanan naskah, setelah pencantuman tempat dan tanggal pernyataan kemerdekaan : Djakarta, hari 17, boelan 8, tahoen 05, tertulis kalimat atas nama Bangsa Indonesia, yang diakhiri dengan tanda tangan kedua proklamator .Berikut kutipan lengkapnya :
Bank Indonesia menyatakan uang kertas Rp100.000 yang beredar sekarang tidak salah cetak dan tidak akan ditarik peredarannya karena tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu mengatakan pernyataan ini dikeluarkan sehubungan dengan beredarnya isu akan ditariknya uang kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno- Hatta yang diisukan mengalami kesalahan cetak pada bagian naskah proklamasi, khususnya pada pencantuman tahun `05."Uang Kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta tidak mengalami kesalahan cetak dan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," katanya.
Menurut Difi, Bank Indonesia telah melakukan prosedur perencanaan desain dan pencetakan uang sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan kebenaran dan keabsahan seluruh aspek yang tertera pada uang dimaksud.
"Pencantuman teks proklamasi pada Uang kertas Rp100.000 sudah sesuai dengan naskah asli-nya yaitu tertulis "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen `05"". Tahun `05 mengacu pada fakta sejarah dimana Jepang masih berkuasa pada saat itu, sehingga penanggalan yang dipergunakan adalah penanggalan Jepang yaitu tahun 2605 yang disingkat `05," katanya.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat, BI mengimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu ataupun informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Belum ada komentar untuk " Uang Seratus Ribu Rupiah Tidak Salah Cetak "
Post a Comment
Beri komentar anda.