Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_140712.htm
Berlaku : Sejak 29 Februari 2012
Ringkasan:
Penerbitan SE ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi perbankan
syariah dalam menjalankan produk Qardh Beragun Emas, yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.10/17/PBI/2008 tentang
Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Ketentuan ini
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
artikel
/
Gadai Emas
dengan judul
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
https://sisatruk.blogspot.com/2012/03/surat-edaran-bank-indonesia-no147dpbs.html
.
Artikel Terkait artikel , Gadai Emas
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah "
Post a Comment
Beri komentar anda.