Bukan Pakar SEO Ganteng

Berkicau di Twitter, Fajriska Dikenakan UU ITE dan Pasal Fitnah



Selasa, 27/11/2012 13:34 WIB





M Rizki Maulana - detikNews





Jakarta - Pihak Kejagung RI menetapkan berkas perkara Fajriska alias Boy dalam kasus pencemaran nama baik Marwan Effendi telah lengkap atau P21 sehingga siap disidangkan. Terkait penetapan status perkara tersebut, pengacara Fajriska, Budi Sanjaya, mengaku janggal.

Surat P21-nya diteken oleh Kasubdit Pratut Direktorat Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejagung Tatang Sutarna tertanggal 14 November lalu.

"Surat P21 No: B-3537/E.A/Euh.1/11/2012 ditetapkan tanggal 14 November 2012," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, saat dihubungi detikom, Selasa (27/11/2012).

Fajriska dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Selain itu Fajriska juga dikenakan pasal pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dia juga dikenakan Pasal 263 ayat (2), Pasal 311, Pasal 317, dan Pasal 310 KUHP," sambung Untung.

Karena surat P21 itu ditandatangani oleh Kasubdit Pratut, kuasa hukum Frajiska, Budi Sanjaya, mengaku aneh. Harusnya surat P21 itu ditandatangani oleh Direktur TPUL.

"Yang tanda tangan jika menurut aturan seharusnya Direktur TPUL, tapi yang tanda tangan itu Kasubdit Pratut, Pak Tatang. Ini kan sebenarnya sangat subyektif," tutur kuasa Budi Sanjaya saat dihubungi terpisah.

Dalam kicauannya di twitter dengan akun @fajriska, Fajriska alias Boy menuding Jamwas Marwan Effendi melakukan penggelapan terhadap uang yang menjadi barang bukti yang saat itu diduga mencapai Rp 500 miliar. Kicauan @fajriska ini ternyata juga diretweet oleh akun @triomacan2000 yang kala itu mempunyai 82.900 follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum.

Nah, berkaitan dengan kasus yang sudah siap disidang itu, akun @triomacan2000 pun mendadak ramai diperbincangkan. Para tweeps berbincang soal akun dengan followers lebih dari 100 ribu yang hilang dari jagat twitter hari ini.

Diduga, mulai hari ini akun yang biasa berkicau soal isu-isu korupsi, politik, dan berbagai macam isu nasional itu lenyap. Keberadaan akun ini memang banyak dipersoalkan sejumlah pihak sebab tudingan akun @triomacan2000 tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan itulah, akun yang fenomenal itu dilaporkan juga sebagai bukti oleh Jamwas Marwan ke Bareskrim.

(rvk/nrl)







Tutup

 Share to Facebook:


You are redirected to Facebook







loadingSending your message




Message has successfully sent













Sponsored Link




Anda baru saja membaca artikel yang berkategori news dengan judul Berkicau di Twitter, Fajriska Dikenakan UU ITE dan Pasal Fitnah . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://sisatruk.blogspot.com/2012/11/berkicau-di-twitter-fajriska-dikenakan.html .

Artikel Terkait news

Ditulis oleh: Unknown - Rating : 4.5

Belum ada komentar untuk " Berkicau di Twitter, Fajriska Dikenakan UU ITE dan Pasal Fitnah "

Post a Comment

Beri komentar anda.