Herdaru Purnomo - detikfinance
Senin, 19/11/2012 13:20 WIB
"Pengaturan Kegiatan Usaha Bank dan Jaringan Kantor disusun untuk menyesuaikan kegiatan usaha bank dan sebaran jaringan kantor berdasarkan kapasitas permodalan yang dimiliki bank," jelas BI dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Triwulan III-2012, Senin (19/11/2012).
Aturan yang siap dilansir dalam waktu dekat ini sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Walaupun cukup berhasil meningkatkan ketahanan perbankan Indonesia, program-program API terus disempurnakan.
Ruang lingkup penyempurnaan API tidak terbatas pada pelaksanaan program-program namun juga mencakup penajaman visi. Aturan ini tertuang dalam Kebijakan Terkait Struktur Perbankan Indonesia (Pilar 1).
Kebijakan terkait pilar 1 bertujuan untuk mewujudkan struktur perbankan yang sehat. Adapun seluruh kebijakan terkait pilar 1 dicakup dalam paket kebijakan peningkatan ketahanan dan daya saing perbankan," tutur BI.
Adapun tujuan dari pengaturan kegiatan usaha bank dan jaringan kantor ini antara lain :
- Meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional melalui penguatan manajemen risiko, tata kelola dan efisiensi
- Membangun sistem perbankan yang kondusif bagi peningkatan kontribusi perbankan dalam perekonomian dan perluasan wilayah layanan perbankan khususnya wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan (underbanked)
- Mendorong terjadinya konsolidasi perbankan untuk memperkuat industri perbankan nasional
- Meningkatkan ketahanan perbankan melalui kesesuaian kapasitas modal dengan kegiatan usaha dan jaringan kantor
"Kebijakan ini sedang dalam proses perumusan dan diperkirakan akan diterbitkan pada akhir 2012," tulis BI.
Hal lain tentang kebijakan terkait API pilar 1 diantaranya :
- Meningkatkan optimalisasi intermediasi perbankan di berbagai sektor komersial yang potensial dan memiliki peran strategis dalam menunjang perekonomian.
- Meningkatkan kesesuaian pengembangan produk dan aktivitas bank dengan skala, karakteristik, kompetensi, dan kesiapan infrastruktur bank.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dengan mengatur kembali perizinan pembukaan jaringan kantor serta meningkatkan prinsip resiprokalitas dalam pembukaan jaringan kantor dengan negara lain.
(dru/dnl)
Belum ada komentar untuk " Kini Bank Tak Bisa Sembarangan Buka Kantor Cabang "
Post a Comment
Beri komentar anda.