Jakarta - Sekolah Berstandar Internasional (SBI) di Indonesia beberapa kali mendapat kecaman karena kualitasnya dianggap tidak lebih baik dari sekolah biasa. Untuk menghindari terulangnya hal serupa kedepan, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mengharapkan agar akreditasi sekolah yang mengajukan SBI harus terakreditasi A.
"Sekolah Bertaraf Internasional, harus berakreditas A, dengan nilai 96. Jangan yang akreditasi B, mau mengajukan SBI," ujar Ketua BAN-S/M, Abdul Mukti, dalam konferensi pers mengenai Analisa Hasil Akreditasi 2008-2012, di Badan Akreditasi Nasional Sekolah, Jl RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).
Menurut Abdul, munculnya gugatan di MK terhadap SBI, karena biasanya sekolah tersebut tidak memenuhi standar akreditasi yang ditentukan. Sehingga dia berharap, para kepala daerah tidak memaksakan untuk mengadakan SBI.
"Jadi jangan demi prestise memaksakan SBI. Akhirnya yang muncul itu RSBI atau Rintisan, itu artinya akreditasi yang belum cukup," ucapnya.
Sementara itu, menyangkut sekolah internasional yang ada di Indonesia, pihaknya sedang menunggu peraturan menteri untuk melakukan akreditasi terhadap sekolah-sekolah tersebut. Menurut Abdul, memang seyogyanya, sekolah-sekolah tersebut harus diakreditasi sesuai standar Indonesia karena mengadakan pendidikan di Indonesia.
"Nanti akan ada dasar hukum, sehingga mereka juga bisa diakreditasi. Kalaupun toh materi-materi mereka ada yang lebih, itu hanya suplemen saja, tetapi standarnya kita yang tentukan," imbuhnya.
BAN-S/M telah melakukan akreditasi untuk tahun 2008-2012.
Hasil akreditasi untuk tingkat SD/MI 15,2 persen telah terakreditasi A, 56,9 persen telah terakreditasi B, dan 23,4 persen telah terakreditasi C. Sementara untuk tingkat SMP/MTS, 28,5 persen telah terakreditasi A, 44,8 persen terakreditasi B, dan 21,5 persen terakreditasi C. Untuk tingkat SMA/MA, 32,5 persen telah terakreditasi A, 41,4 persen terakreditasi B, dan 20 persen terakreditasi C. Sementara untuk tingkat SMK/MAK 41 persen terakreditasi A, 43,persen terakreditasi B, dan 12,9 terakreditasi C.
Di dalam melakukan akreditasi, BAN-S/M, menetapkan 8 indikator seperti, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
(riz/lh)
Belum ada komentar untuk " Sekolah Berstandar Internasional Harus Berakreditasi A "
Post a Comment
Beri komentar anda.