Indonesia dituding menerapkan persyaratan yang ketat terhadap produk-produk hortikultura impor. Selain itu, Indonesia merapkan kuota impor daging sapi dan produk peternakan lainnya yang membuat industri AS turun drastis.
AS menuding Indonesia menerapkan kebijakan yang melanggar aturan WTO, karena demi memproteksi industri dalam negeri Indonesia. Kebijakan ini berdampak memukul kinerja ekspor AS ke Indonesia.
"Kebijakan impor yang kompleks oleh Indonesia berdampak pada ekspor hortikultura AS," kata pejabat perdagangan AS Ron Kirk dikutip dari BBC, Jumat (11/1/2013)
Menurut Ron Kirk, kebijakan Indonesia menjadi hambatan serius untuk ekspor pertanian AS masuk ke Indonesia. Bahkan menurutnya justru mengurangi akses konsumen Indonesia untuk mendapatkan produk hortikultura berkualitas dari negaranya.
Ron Kirk menambahkan telah meminta berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia, yang mengacu pada ketentuan penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) di WTO.
Seperti diketahui aturan Impor holtikultura diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura awalnya akan berlaku 28 September 2012. Permendag itu merupakan revisi dari Permendag No 30/2012 yang semula diterapkan 15 Juni, tetapi ditunda hingga 28 September 2012. Kemudian peraturan itu ditunda lagi hingga tanggal 27 Oktober 2012 .
Sebagaimana diketahui Permendag No. 30 Tahun 2012 mewajibkan para importir produk hortikultura untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, dan penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.
Selain itu para importir juga harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.
(hen/dnl)
Belum ada komentar untuk " Indonesia Perketat Impor Hortikultura, AS Ngadu ke WTO "
Post a Comment
Beri komentar anda.