Danang menjelaskan, pemeriksaan dan pemanggilan yang telah berlangsung selama 3 bulan ini terkait pengadaan 3 buah kapal bekas milik ASDP senilai Rp 100 miliar dan aktivitas korporasi lainnya.
"Kita dipanggil dengan dugaan pidana korupsi karena pengadaan, ini panggilan aneh. Kita dipanggil hampir tiap hari, ini tidak bener. Kita dituntut membenahi layanan tapi kita memperbaiki kapal malah diperiksa," tutur Danang saat bebicara didampingi Dahlan di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Menurutnya, isiden pemanggilan pegawai hingga direksi ASDP oleh Kejaksaan ini merujuk pada pengadaan barang modal seperti kapal yang harus mengikuti pengadaan barang pemerintah yakni dilarang menggunakan mekanisme leasing.
Padahal apa yang dilakukan ASDP, katanya murni aksi korporasi untuk merestrukturisasi pelabuhan dan kapal. "BUMN bahaya kalau begini, saya mau mindahin Merak, saya mau ngembangin Merak jadi terganggu," tambahnya.
Akibat teror dari Kejaksaan yang merujuk pada surat kaleng ini, aksi korporasi di ASDP menjadi terganggu.
Menanggapi laporan tersebut, Dahlan menegaskan pihaknya siap melindungi ASDP dari pemeriksaaan Kejaksaan Agung.
"Saya akan back up teman-teman ASDP di Merak, dalam kaitannya diperiksa di Kejaksaan. Saya melarang untuk menyogok, mengatur, memberi upeti, jalani saja," pungkasnya.
(feb/hen)
Belum ada komentar untuk " Merasa 'Diteror' Kejaksaan Agung, Bos ASDP Ngadu ke Dahlan Iskan "
Post a Comment
Beri komentar anda.