Syarat dan Cara Pembuatan Paspor. Sudah paham dengan Pengertian Paspor serta segala macam jenisnya?
Kalau sudah dan ingin membuatnya karena memang kalian membutuhkannya, maka harus tau terlebih dahulu dengan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya. Untuk penjelasan silahkan kalian simak dengan lebih terperinci mengenai Syarat Pembuatan Paspor dari artikel dibawah ini. Semoga bermanfaat dan bisa digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Bagi teman-teman yang ingin membuat Paspor, berikut Syarat Pembuatan Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya beserta langkah-langkah pembuatannya.
1. Membawa kelengkapan ke kantor imigrasi seperti :
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang asli disertai dengan fotocopynya.
- Kartu Keluarga atau KK yang juga asli serta fotocopynya.
- Surat Keterangan atau Surat Sponsor atau Surat Rekomendasi Kerja.
- Surat WNI.
- Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor, bawalah Surat Keterangan Ganti Nama.
- Bagi yang sudah menikah bawa Akte Nikah kalau bisa dengan fotocopynya juga.
- Materai Rp. 6000. Ada baiknya membawa lebih dari 1 ya untuk berjaga-jaga.
- Ijazah terakhir.
2. Semua persyaratan tersebut diatas kalian masukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor Imigrasi.
3. Ambil formulir pengajuan Paspor di kantor Imigrasi, lalu isi, dan masukkan formulir itu kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli.
4. Kembali lagi ke kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan yang tertera pada slip atau struk yang kita terima.
5. Kemudian tahap berikutnya setelah berkas diberikan, anda akan diwawancarai dan mendapatkan kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir.
6. Dengan kwitansi tersebut diatas, anda langsung menuju ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada petugas foto disana, dan kemudian antri menunggu panggilan.
7. Setelah itu akan dilakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.
8. Kembalilah ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang telah ditentukan dan biaya yang telah ditetapkan.
Diatas tersebut adalah Syarat Pembuatan Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya. Disana sudah dilengkapi beserta langkah-langkah pembuatannya. Terkesan ribet namun sebenarnya simple dan mudah. Apalagi disana juga banyak petugasnya yang bisa kalian tanyakan jika merasa masih bingung. Anda pasti akan mendapatkan layanan dan bantuan sebagaimana mestinya. Semoga bermanfaat
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
Info Populer
/
Tips Populer
dengan judul
Syarat dan bagaimana cara membuat Paspor
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
https://sisatruk.blogspot.com/2013/01/syarat-dan-bagaimana-cara-membuat-paspor.html
.
Artikel Terkait Info Populer , Tips Populer
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Syarat dan bagaimana cara membuat Paspor "
Post a Comment
Beri komentar anda.