Jumat, 15/03/2013 13:38 WIB
Bogor - Bupati Bogor Rachmat Yasin atau yang biasa disapa RY dijadikan tersangka karena dianggap tak mengantongi izin saat berkampanye di Pilgub Jabar. Rachmat menuding Panwaslu tidak objektif. Ada pejabat lain yang berkampanye, tapi tidak dimasalahkan.
"Kenapa hanya saya yang dipersoalkan, sementara yang lainnya tidak?" kata RY usai acara istigosah di Mapolres Bogor, Jumat (15/3/2013).
RY menyebut nama-nama pejabat yang ikut turun berkampanye. "Ada Jokowi (Gubernur Jakarta), Walikota Depok, dan Wakil Walikota Bogor. Dimana objektifitas Panwaslu? Kenapa hanya saya yang dibidik?," kata RY saat ditemui di Mapolres Bogor, Jum'at (15/3/2013).
"Pertanyaan besar buat saya, ada apa dengan Panwaslu Kabupaten Bogor?" lanjutnya.
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok. Ia dinilai melanggar pasal 116 ayat 4 jo pasal 80 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 116 ayat 4 tertulis, setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan diancam penjara paling singkat 1 hingga 6 bulan. Sedangkan dalam pasal 80 tertulis, pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(try/try)
Belum ada komentar untuk " Jadi Tersangka, Bupati Bogor Protes & Bandingkan Posisinya dengan Jokowi "
Post a Comment
Beri komentar anda.