"Dari pasal 33 jadi dalam keadaan di mana kekosongan dalam tanda petik kurang dari 3 orang
pimpinannya maka presiden memilih pelaksana tugas," kata Mensesneg Hatta Rajasa.
Hal itu disampaikan Hatta di sela-sela silaturahmi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Minggu (20/9/2009).
Hatta mengatakan, penetapan Plt Pimpinan KPK hanya bersifat sementara. Plt hanya bertugas selama menunggu proses seleksi yang diatur UU KPK rampung.
"Jadi hanya bersifat sementara sampai dengan proses pemilihan berjalan," kata Hatta.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Presiden Andi A. Mallarangeng mengatakan, Perpu Plt KPK akan terbit setelah Idul Fitri 1430 H. Namun belum dipastikan apakah Perpu tersebut terbit sebelum SBY bertolak ke Amerika Serikat (AS) pada 23 September hari ini.
Andi juga mengatakan, penerbitan Perpu adalah solusi terbaik untuk KPK. Hal itu karena 3 dari 5 pimpinan KPK tersangkut persoalan hukum dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Antasari Azhar, Ketua KPK nonaktif menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sementara itu baru-baru ini, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo, buron koruptor.
Pakar hukum pidana yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, Selasa (22/9) mengungkapkan, penerbitan perpu untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK merupakan tindakan tepat. Namun, mengingat KPK adalah lembaga penegak hukum independen yang berbeda dengan Kejaksaan dan Polri, sebaiknya penunjukkan pimpinan KPK dilakukan tidak secara langsung.
"Melainkan perpu menunjuk kepanitiaan pemilih yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan para tokoh penegak hukum untuk segera menentukan plt," saran Gayus saat dimintai tanggapannya.
Sementara pengamat politik Fadjroel Rahman tegas menyatakan, perpu plt pimpinan KPK akan melanggar hukum bila status Chandra Hamzah dan Bibit Riyanto belum menjadi terdakwa. Sebaiknya, perpu difokuskan pada UU tipikor yang akan berakhir pada 19 Desember.
"Untuk menegaskan wewenang KPK dalam penyelidikan dan penuntutan. Bila perpu diterbitkan, Presiden SBY juga memutilasi wewenang penuntutan KPK, maka terbukti presiden akan menghancurkan KPK," tegas Fadjroel.
Presiden SBY tidak boleh melanggar hukum dan menghancurkan KPK," tandasnya lagi.
Kepada para wartawan, di kediaman Megawati Soekarnoputri, Minggu (20/9) kemarin, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, hingga. saat ini Perpu Plt pimpinan KPK belum diperlukan. Trimedya beralasan, dua pimpinan yang tersisa masih bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Trimedya kemudian mempertanyakan landasan hukum, substansi penerbitan perpu yang belum terpenuhi.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti juga menyatakan rencana penerbitan perpu tidak memiliki dasar yang kuat.
"Unsur genting dalam penerbitan perpu belum bisa dijelaskan (presiden). Amat naib kita sebagai bangsa bila perpu itu akhirnya dikeluarkan. Mengakibatkan rusaknya definisi genting dan memaksa sebagai sarat lahirnya perpu," kata Ray.
"Bisa saja, juga akan makin memperkuat kebenaran asumsi bahwa pelemahan KPK memang disengaja dan didesain. Makin menjauhkan Presiden SBY dari janji-janji kampanyenya dalam pemberantasan korupsi, dan makin mengaburkan makna KPK sebagai lembaga yang independen," kata Ray Rangkuti lagi.Mari kita tunggu kejelasannya hari ini......
Sumber :
1. Detiknews.com
2. Wartakota.co.id
Belum ada komentar untuk " KONTROVERSI PERPU PLT KPK "
Post a Comment
Beri komentar anda.