5 Oktober 2011, bertepatan dengan hari lahir TNI yang ke-66. Postingan ini saya himpun dari beberapa sumber untuk sekedar mengkilas balik tentang sejarah kelahirannya dan sekaligus untuk menyegarkan ingatan kita yang akhir-akhir ini cenderung termarginalkan.
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Laksamana TNI Agus Suhartono.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.Sejak dipisahkannya POLRI dari ABRI per 1 April 1999, istilah "Panglima ABRI" pun diganti menjadi "Panglima TNI".
Presiden Megawati Soekarnoputri menjelang akhir jabatan, tepatnya pada 8 Oktober 2004, dalam suratnya kepada DPR mengajukan Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai calon Panglima TNI menggantikan posisi Jenderal Endriartono Sutarto yang surat pengunduran dirinya telah disetujui. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menggantikan Megawati bulan berikutnya, hanya sepekan setelah dilantik, mengirim surat ke DPR yang intinya mencabut surat pengajuan Presiden sebelumnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak lama kemudian juga memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.
Jati diri TNI
Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- operasi militer untuk perang
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatis bersenjata
- mengatasi pemberontakan bersenjata
- mengatasi aksi terorisme
- mengamankan wilayah perbatasan
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- membantu tugas pemerintahan di daerah
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
-----oooo0000oooo-----
Tantangan yang dihadapi oleh TNI di abad ke-21 ini tidak semakin ringan. Konstelasi lingkungan strategis, baik pada lingkup nasional, regional, dan global terus berubah dengan cepat. Meskipun perang dingin telah lama berakhir, namun dunia tidak serta-merta menjadi damai.
Dunia terus bergejolak. Bahkan pada kenyataannya, politik kekuatan atau power politic, makin menjadi bagian dari penyelesaian masalah. Beberapa negara juga terus meningkatkan anggaran militernya, terus memperkuat angkatan bersenjatanya, bahkan sebagian ingin melengkapinya dengan senjata pemusnah massal. Penggunaan politik kekuatan itu mewujud pada penggunaan instrumen militer untuk mencapai tujuan politik.
Meskipun saat ini banyak permasalahan dunia yang telah dapat diselesaikan dengan pendekatan politik dan diplomasi, tetapi pendekatan militer sering kali masih tetap dilakukan. Kita menyaksikan hal itu pada kasus-kasus konflik antarnegara yang terjadi di berbagai belahan dunia belakangan ini. Bahkan ada tanda-tanda yang mencemaskan akan munculnya ketegangan baru dalam hubungan antarbangsa sebagaimana situasi perang dingin yang lalu. Tentu seluruh masyarakat dunia harus bekerja sama untuk mencegahnya.
Di sisi lain Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat luas dengan posisi geografis yang amat strategis, tentu memerlukan sistem pertahanan yang tangguh. Sistem pertahanan yang didukung oleh tentara yang kuat dan profesional sehingga memancarkan daya tangkal yang tinggi. Tentara yang ditakuti lawan, disegani kawan, dan dicintai rakyat. Tentara yang berada di garda terdepan dalam mempertahankan setiap jengkal tanah di negeri tercinta ini.
Dalam membangun kemampuan tangkal yang cukup, semoga pemerintah memberikan perhatian besar pada pembangunan kekuatan TNI kedepan agar mampu menjadi komponen utama pertahanan nasional yang tangguh dan handal. Meskipun anggaran pertahanan kita nampaknya masih terbatas, diharapkan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan anggaran TNI terutama yang berkaitan dengan modernisasi alat utama sistem persenjataan serta peningkatan kesejahteraan prajurit.
Belum ada komentar untuk " 66 Tahun TNI "
Post a Comment
Beri komentar anda.