Bukan Pakar SEO Ganteng

Hal-hal yang membatalkan puasa menurut Ulama Mazhab





Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut ke Lima Ulama Mazhab
(Ja’far / Imamiyah, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali)



1.      
Makan dan
minum dengan sengaja. Semua ulama sepakat bahwa hal ini membatalkan puasa,
dan harus di qadha (diganti). Dalam
hal pembayaran kifarah (denda) ada
perbedaan. Imamiyah dan Hanafi mengatakan bahwa orang yang makan dan minum
dengan sengaja wajib membayar denda,
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Hal-hal yang membatalkan puasa menurut Ulama Mazhab . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://sisatruk.blogspot.com/2012/07/hal-hal-yang-membatalkan-puasa-menurut.html .

Artikel Terkait

Ditulis oleh: Pramudya Ksatria Budiman - Rating : 4.5

Belum ada komentar untuk " Hal-hal yang membatalkan puasa menurut Ulama Mazhab "

Post a Comment

Beri komentar anda.