Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut ke Lima Ulama Mazhab
(Ja’far / Imamiyah, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali)
1.
Makan dan
minum dengan sengaja. Semua ulama sepakat bahwa hal ini membatalkan puasa,
dan harus di qadha (diganti). Dalam
hal pembayaran kifarah (denda) ada
perbedaan. Imamiyah dan Hanafi mengatakan bahwa orang yang makan dan minum
dengan sengaja wajib membayar denda,
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
dengan judul
Hal-hal yang membatalkan puasa menurut Ulama Mazhab
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
http://sisatruk.blogspot.com/2012/07/hal-hal-yang-membatalkan-puasa-menurut.html
.
Artikel Terkait
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Hal-hal yang membatalkan puasa menurut Ulama Mazhab "
Post a Comment
Beri komentar anda.