Jakarta - Mulai 26 November sampai dengan 3 Desember 2012 mendatang, Kementerian Kominfo akan melakukan uji publik untuk tata cara SMS Premium. Dalam draft yang diperlihatkan ke publik, ada beberapa revisi dari Peraturan Menteri No. 1/2009 ini.
Poin pertama, tentu saja nama aturan tersebut akan berubah. Jika pada PM 1/2009 adalah tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast), maka dalam RPM ini berjudul tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.
Selain itu, Content Provider (CP) yang masuk ke dalam industri konten ini akan disaring dengan ketat. Ini sebagai bentuk rasa aman bagi operator dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan premium tersebut.
Seperti detikINET kutip dari keterangan resminya, Senin (26/11/2012), untuk metode berlangganan pun akan semakin diperketat dan terperinci. Dalam draft revisi tersebut tertuang beberapa bagian dari metodenya, yakni: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.
Dalam rancangan ini juga diatur mengenai perlindungan pengguna terhadap: gangguan privacy, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan atau tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
Selama uji publik berlangsung, berbagai pihak dapat turut serta mengkritisi, menyampaikan usulan, memperbaiki, dan bila perlu juga menambah atau mengurangi atas berbagai pasal ketentuan yang tertuang dalam RPM ini.
( tyo / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Belum ada komentar untuk " Ini Dia Poin dan Tata Cara SMS Premium "
Post a Comment
Beri komentar anda.