Aksi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang telah mengunggah secara utuh rapat-rapat internal di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, menyinggung Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo).
Ketua Dewan Pengurus Provinsi Inkindo DKI Jakarta Laksmo Imawanto mengatakan meskipun rapat tersebut rapat internal, namun karena diunggah dalam media Youtube, yang telah menjadi konsumsi publik, maka beberapa pernyataan Wagub DKI Jakarta tentang jasa konsultansi dapat dianggap sebagai kebijakan resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Ada beberapa pernyataan Wagub DKI Jakarta, tentang konsultan yang terkesan menyederhanakan peran dan fungsi profesi jasa konsultansi, sehingga dapat merusak citra profesi konsultan," kata Laksmo Ikmawanto Kamis(29/11/2012).
Jasa Konsultansi secara umum terdiri dari Jasa Konsultansi Konstruksi dan Non Konstruksi. Sebagai Pembina Jasa Konstruksi, termasuk Jasa Konsultansi bidang konstruksi, di tingkat Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur DKI Jakarta.
Adapun pembinaan sebagaimana tersebut meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan. Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi, akreditasi dan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), di tingkat Nasional dan Provinsi.
"Meskipun porsi biayanya jasa konsultansi relatif kecil di banding jasa kontraktor, namun jasa konsultansi bisa terlibat dan ikut menentukan kualitas hasil pekerjaan pada tahap konstruksi maupun tahap operasional dan pemeliharaan,"jelas Laksmo
Menurutnya, peran strategis Jasa Konsultansi adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Jasa Konsultansi memegang peran strategis dalam pembangunan karena dapat terlibat pada setiap tahapan dalam siklus proyek, dimulai dari Identifikasi, Studi, Perencanaan, Pengawasan dan Evaluasi.
"Kami juga mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas para penyedia jasa, termasuk konsultan, yang telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut sesuai dengan isi dan spirit Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian Inkindo,"papar Laksmo.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
dengan judul
Inkindo Komentari Sikap Ahok yang Unggah Rapat di Youtube
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
http://sisatruk.blogspot.com/2012/11/inkindo-komentari-sikap-ahok-yang.html
.
Artikel Terkait
Ditulis oleh:
Unknown
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Inkindo Komentari Sikap Ahok yang Unggah Rapat di Youtube "
Post a Comment
Beri komentar anda.