Sudah jadi pengalaman saya sendiri dalam membuat Surat keterrangan Catatan Kepolisian atau yang dikenal (SKCK). Yaah, tentu saja saya membuat ini untuk melengkapi surat Lamaran Pekerjaan, :D
Membuatnya cukup mudah kok, kita hanya tinggal datang saja ke polres dan mengajukan permintaan untuk bikin SKCK itu.
namun ada sedikit syarat sih, disini saya akan mencoba menjelaskan apa apa saja yang dibutuhkan daalam pembuatan SKCK.
Hal-hal ini perlu kita persiapkan dahulu :
1. Surat Keterangan dari Kelurahan untuk membuat SKCK, difotokopi satu kali. Sebelum mendapat surat ini, biasanya kita harus menghubungi RT RW terlebih dahulu. Jadi dengan surat pengantar dari RT, RW, kita bisa mendapatkan surat pengantar dari kelurahan.
2. Fotokopi Kartu Keluarga dua buah.
3. Fotokopi Akta Kelahiran dua buah.
4. Fotokopi KTP dua buah
5. Foto 4 x 6 sebanyak empat buah, jika belum pernah cap jari di kepolisian (tidak mempunyai kartu sidik jari), maka perlu juga disiapkan foto 2 x 3 sebanyak satu buah.
6. Uang Rp. 10.000,- atau bisa lebih, mungkin sampai Rp. 20.000,-
Tahap pembuatan SKCK:
- Ke Polsek, menyerahkan nomor 1,2,3,4, dan foto 4 x 6 satu buah.
- dari polsek akan mendapat surat pengantar untuk ke polres
- Ke Polres
- jika belum pernah cap jari, maka ke tempat cap jari dulu, mengisi data dan menyerahkan foto 2×3 satu buah, nanti dapat kartu sidik jari.
- ke tempat membuat SKCK, mengambil formulir daftar riwayat hidup, mengisi formulir, lalu menyerahkan formulir, (kartu sidik jari disimpan), surat pengantar dari polsek, dan foto 4 x 6 sebanyak 3 buah. Bayar biaya pembuatan Rp. 10.000,-.
- ambil SKCK yang sudah dibuat, fotokopi sebanyak yang diperlukan (maksimal 10 buah), lalu kembali dan legalisir.. Ingat foto copy pakai uang sendiri, jadi memang kita diharuskan membawa sedikit persiapan uang jajan :D
Sudah, segitu saja sekiranya.. Bila syarat syarat sudah lengkap beranikan diri saja datang ke Polres, cepat kok jadinya.
Oiyaa, untuk contoh surat SKCK yang sudah jadi akan bisa dilihat disini.
Semoga yang sedikit ini bisa membantu.
Membuatnya cukup mudah kok, kita hanya tinggal datang saja ke polres dan mengajukan permintaan untuk bikin SKCK itu.
namun ada sedikit syarat sih, disini saya akan mencoba menjelaskan apa apa saja yang dibutuhkan daalam pembuatan SKCK.
Hal-hal ini perlu kita persiapkan dahulu :
1. Surat Keterangan dari Kelurahan untuk membuat SKCK, difotokopi satu kali. Sebelum mendapat surat ini, biasanya kita harus menghubungi RT RW terlebih dahulu. Jadi dengan surat pengantar dari RT, RW, kita bisa mendapatkan surat pengantar dari kelurahan.
2. Fotokopi Kartu Keluarga dua buah.
3. Fotokopi Akta Kelahiran dua buah.
4. Fotokopi KTP dua buah
5. Foto 4 x 6 sebanyak empat buah, jika belum pernah cap jari di kepolisian (tidak mempunyai kartu sidik jari), maka perlu juga disiapkan foto 2 x 3 sebanyak satu buah.
6. Uang Rp. 10.000,- atau bisa lebih, mungkin sampai Rp. 20.000,-
Tahap pembuatan SKCK:
- Ke Polsek, menyerahkan nomor 1,2,3,4, dan foto 4 x 6 satu buah.
- dari polsek akan mendapat surat pengantar untuk ke polres
- Ke Polres
- jika belum pernah cap jari, maka ke tempat cap jari dulu, mengisi data dan menyerahkan foto 2×3 satu buah, nanti dapat kartu sidik jari.
- ke tempat membuat SKCK, mengambil formulir daftar riwayat hidup, mengisi formulir, lalu menyerahkan formulir, (kartu sidik jari disimpan), surat pengantar dari polsek, dan foto 4 x 6 sebanyak 3 buah. Bayar biaya pembuatan Rp. 10.000,-.
- ambil SKCK yang sudah dibuat, fotokopi sebanyak yang diperlukan (maksimal 10 buah), lalu kembali dan legalisir.. Ingat foto copy pakai uang sendiri, jadi memang kita diharuskan membawa sedikit persiapan uang jajan :D
Sudah, segitu saja sekiranya.. Bila syarat syarat sudah lengkap beranikan diri saja datang ke Polres, cepat kok jadinya.
Oiyaa, untuk contoh surat SKCK yang sudah jadi akan bisa dilihat disini.
Semoga yang sedikit ini bisa membantu.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
Info Populer
/
Paket Internet
/
Tips Populer
dengan judul
Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
http://sisatruk.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-surat-keterangan-catatan.html
.
Artikel Terkait Info Populer , Paket Internet , Tips Populer
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) "
Post a Comment
Beri komentar anda.