Jumat, 14/12/2012 13:36 WIB
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Azwar Abubakar meminta agar polemik soal PP Penyidik KPK tak diperpanjang. Keputusan soal alih status penyidik dan juga masa jabatan penyidik sudah dirundingkan dengan semua instansi. Yang utama, jangan sampai PP mengalahkan UU.
"Kalau orang KPK mau mindahkan polisi atau BPKP ke institusinya kan harus izin dengan atasan dong. Dimana pun peraturannya UU seperti itu, jadi tidak boleh PP melanggar undang-undang. Mana boleh ada pegawai bupati dipindahkan ke provinsi tapi tidak izin dengan bupatinya," jelas Azwar di Kementerian ESDM usai penandatanganan zona integritas, Jumat (14/12/2012).
Azwar menjelaskan soal masa tugas penyidik, itu pun dianggap sudah menguntungkan KPK. Awalnya setiap satu tahun sekali, penyidik harus melapor, kini setiap 4 tahun, kemudian bisa diperpanjang 4 tahun lagi, kemudian 2 tahun lagi. Total 10 tahun.
"Itu menguntungkan buat KPK kan. Padahal itu Pak Kapolri berat itu tadinya, tapi terima, terima saja kan selesai," jelasnya.
Azwar pun sudah berbicara dengan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto dan mendengar uneg-uneg keduanya. Kemudian, dia pun bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
"Pak Kapolri, beliau menjelaskan komitmennya mendukung KPK, tapi dengan rambu-rambu yang beliau pegang," tuturnya.
Dia pun sudah berbicara dengan pihak BPKP dan BPK. Kemudian juga sudah mendapatkan arahan dari Presiden SBY soal PP itu. "Supaya KPK itu diberikan penepatan orang jangan terlalu pendek, maka itu kami ambil 4 tahun, langsung 4 tahun tidak lagi setahun-setahun," urainya.
(dnl/ndr)
Belum ada komentar untuk " MenPAN: PP Penyidik KPK Tak Boleh Langgar UU "
Post a Comment
Beri komentar anda.