Berikut ini adalah Cara Mengurus Paspor Sendiri :
Pertama-tama isilah terlebih dahulu Pembuatan Pasport Online, dengan membuka alamat website Dirjen Imigrasi di : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
Kalo kurang mengerti, di situs tersebut telah ada petunjuknya
- Kemudian siapkan terlebih dahulu Dokumen identitas persyaratan bikin paspor seperti 1. Akte Kelahiran
2. KTP
3. Kartu Keluarga
5. STTB/Ijazah
6. Surat kawin bagi yang telah menikah - Selanjutnya Scan kelengkapan tersebut untuk kita upload secara online.
- Setelah itu isilah form isian yang ada di website buat paspor Online di imigrasi.
- Apabila sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik Simpan dan Anda akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran. Kemudian Print Bukti Pendaftaran Online tersebut.
- Setelah itu datang ke kantor imigrasi tempat Anda tinggal, berikan Bukti Print Pendaftaran Online Passpor tersebut. Setelah itu Anda akan diminta menunggu terlebih dahulu. Setelah itu Anda akan dipanggil, dan akan diberi bukti untuk tahap foto paspor.
- Setelah tiba di hari foto paspor, selanjutnya Anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor sesuai banyaknya jumlah halaman yang Anda pilih.
- Selanjutnya tunggu giliran untuk foto dan sidik jari. Nah ini yang mungkin memakan waktu, karena antrian untuk foto dan sidik jari lebih banyak.
- Setelah foto dan sidik jari, Anda diminta menunggu sekitar 10 menit. Setelah itu Anda dipanggil lagi, dan paspor Anda jadi.
Sumber: http://mauanda.blogspot.com/2012/11/cara-membuat-paspor.html

Artikel Terkait Tips-Trik
- Tips Menggoreng Ikan Agar Tidak Lengket
- Cara Agar Minyak Tidak Meletup Saat Goreng Ikan
- Tips Cara Menghemat Listrik Rumah Pulsa Prabayar
- Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Di Musim Hujan
- Tips Untuk Menghindari Kesalahan Dalam Mencuci Pakaian
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Cara Mengurus Paspor Sendiri "
Post a Comment
Beri komentar anda.