Statuta UI Digodok 6 Kementerian
Universitas Indonesia (UI) hampir dua tahun terakhir belum memiliki rektor definitif. Sebab pemilihan rektor masih terkatung-katung menunggu statuta atau aturan pengelolaan universitas rampung disusun.
Karena itu, UI memilih Wakil Rektor Bidang Pendidikan Muhammad Anis sebagai Pejabat Rektor menggantikan Pejabat Sementara (Pjs) Rektor UI Djoko Santoso.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
EMC News
dengan judul
Statuta UI Digodok 6 Kementerian
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
http://sisatruk.blogspot.com/2013/05/statuta-ui-digodok-6-kementerian.html
.
Artikel Terkait EMC News
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Statuta UI Digodok 6 Kementerian "
Post a Comment
Beri komentar anda.