Bukan Pakar SEO Ganteng

Showing posts with label Cuti Bersama. Show all posts
Showing posts with label Cuti Bersama. Show all posts

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012

Menjelang pergantian tahun 2011 ke 2012, maka perlu saya informasikan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012 sebagai bahan untuk merancang program dan kemungkinan rencana liburan bersama keluarga.

Pemerintah beberapa waktu yang lalu mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut bernomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No SKB/03/M.PAn-rb/07/2011 ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Penandatangan di Kemenko Kesra tersebut disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono.

Dalam SKB disebutkan untuk libur nasional sebanyak 14 hari, lima diantaranya hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari.

Ke-14 hari libur tersebut meliputi 1 Januari (Minggu, Tahun Baru Masehi), 23 Januari (Senin, Tahun Baru Imlek 2563), 5 Februari (Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW), 23 Maret (Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934).

Selanjutnya 6 April (Jumat, Wafat Yesus Kristus), 6 Mei (Minggu, Hari Raya Waisak 2556), 17 Mei (Kamis, Kenaikan Yesus Kristus), 17 Juni (Minggu, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Jumat, Hari Kemerdekaan RI).

Kemudian 19-20 Agustus (Minggu-Senin, Idul Fitri 1433 H), 26 Oktober (Jumat, Idul Adha 1433 H), 15 November (Kamis, Tahun Baru 1434 H), dan 25 Desember (Selasa, Hari Natal).

Sementara itu Cuti bersama meliputi 18 Mei (Jumat, dikaitkan dengan Kenaikan Yesus Kristus), 21-22 Agustus (Selasa-Rabu, Indul Fitri), 16 November (Jumat, Tahun Baru H), dan 24 Desember (Senin, Natalan).

Menko Kesra dalam kesempatan ini mengemukakan keputusan liburan tersebut karena adanya masukan dari lembaga keagamaan tentang perlunya penambahan jumlah cuti bersama. Cuti bersama juga berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan.

Dikemukakan memang perlu adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfataan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Menurut data cuti bersama pada 2008 sebanyak lima hari, pada 2009 berkurang menjadi empat hari, pada 2010 berkurang lagi menjadi tiga hari, pada 2011 bertambah menjadi empat hari dan tahun ini sebanyak lima hari.

Denaihati
Pramudya Ksatria Budiman Cuti Bersama , Info

Cuti Bersama 3 Juni 2011

Para pegawai negeri sipil (PNS) bakal kembali menikmati libur akhir pekan yang panjang. Pemerintah memutuskan 3 Juni mendatang sebagai cuti bersama karena posisinya yang diapit dua hari libur.

Tanggal 2 Juni (Kamis) adalah hari besar keagamaan, yakni Kenaikan Isa Almasih, dan 4 Juni jatuh pada hari Sabtu. Dengan begitu, para PNS akan libur selama empat hari (2–5 Juni). Berbeda dari saat pengumuman cuti bersama 16 Mei berkaitan dengan Hari Raya Waisak (17 Mei lalu) yang terkesan mendadak, kali ini pemerintah lebih awal mengumumkannya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) menteri agama, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, serta menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, yaitu SKB Nomor 03/2011, Kep.135 /MEN/V/2011, dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.

’’Setelah dibahas, memang lebih baik kita cuti bersama-sama, meski itu hak masing-masing,’’ ujar Menko Kesra Agung Laksono di Kantor Presiden kemarin. Menurut dia, setiap PNS memiliki hak cuti 12 hari dalam setahun. ’’Enam hari dilakukan secara bersama, termasuk 3 Juni mendatang,’’ sambungnya.

Dia menyatakan, keputusan tersebut dinilai lebih baik dan bisa mendorong kegiatan pariwisata. ’’Ada waktu yang disediakan untuk PNS melakukan refreshing,’’ katanya.

Namun, mantan ketua DPR itu menggarisbawahi, beberapa kegiatan pelayanan publik yang penting dan strategis tetap akan berjalan. Di antaranya, rumah sakit, perhubungan, petugas keamanan, layanan telekomunikasi, dan pemadam kebakaran.

Agung menegaskan, keputusan yang diumumkan sejak awal itu tidak mengulangi pengumuman cuti bersama 16 Mei lalu yang disebut mendadak. Dalam waktu dekat, pemerintah mengumumkan keputusan bersama tentang hari libur dan cuti bersama 2012.

Sumber : http://www.fajar.co.id/



CLIK HERE iPad 2 FREE
Photobucket
Pramudya Ksatria Budiman Cuti Bersama , Info , Info Terbaru

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2011

Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk 2011. Cuti bersama bertambah satu hari, menjadi empat hari.

"Hari libur nasional relatif tetap 14 hari, namun cuti bersama pada 2011 menjadi empat hari. Naik satu hari jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari," kata Menko Kesra Agung Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu

Tampak hadir Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menpan RB EE Mangindaan.Sedangkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berada di Jenewa, Swiss mengikuti sidang ILO diwakili pejabat eselon satu.

Agung menjelaskan, penetapan libur nasional dan cuti bersama merupakan keputusan bersama tiga kementerian yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Evaluasi hari libur dan cuti bersama dari tahun-tahun sebelumnya ternyata memberikan dampak positif bagi pariwisata," katanya.

Cuti bersama yang bertambah adalah saat hari raya Idul Fitri. Jika sebelumnya hanya ada dua hari cuti bersama pada hari raya tersebut maka untuk 2011 ditambah satu hari menjadi tiga hari, kata Menko Kesra.

Berdasarkan SKB tiga menteri, daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut:

1 Januari Tahun Baru Masehi
3 Februari Tahun Baru Imlek 2562
15 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
22 April Wafat Yesus Kristus
17 Mei Hari Raya Waisak tahun 2555
2 Juni Kenaikan Yesus Kristus
29 Juni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus hari Kemerdekaan
30-31 Agustus Hari Idul Fitri 1432
6 November Hari Idul Adha
27 November Tahun Baru Islam 1433
25 Desember Natal

Sedangkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Sedangkan 26 Desember cuti bersama Natal.

Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2010), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP 110/MEN/VI/2010) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Source : http://www.kuaarahan.com/