Bukan Pakar SEO Ganteng

Nasib Bisnis IM2 cs di Tangan Kejagung



Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2.1 GHz yang menghantam IM2 dan Indosat dinilai akan memiliki efek domino yang sangat besar terhadap bisnis industri telekomunikasi. Bahkan bisa dibilang, nasib mereka kini tergantung Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, pola kerja sama yang dijalankan Indosat dan IM2 -- yang kini tengah dipermasalahkan Kejagung -- sejatinya banyak dilakukan oleh perusahaan lain di Indonesia.

"Khususnya yang melibatkan ISP (Internet Service Provider) itu banyak juga yang melakukannya. Makanya dari kacamata UU Telekomunikasi, kami melihat pola kerja sama Indosat dan IM2 itu clear (tidak bermasalah)," tegas Gatot kepada detikINET, Senin (7/1/2012).

Artinya, jika pada akhirnya, IM2 dan Indosat diputus bersalah oleh Kejagung, maka kemungkinan besar akan memiliki efek domino yang sangat besar. Lantaran dapat menyeret lebih banyak perusahaan atas kasus serupa.

"Ya, jadinya akan menimbulkan multiplier effect terhadap industri. Jadi sebenarnya kita juga meminta kepastian dari Kejagung terhadap masa depan bisnis ini. Jika (IM2 & Indosat) diputuskan bersalah atau Yurisprudensi, nah nasib yang lain bagaimana?" ungkap Gatot.

Untuk itu, Kejagung diharapkan dapat dengan hati-hati melihat dan memutuskan kasus yang menjerat IM2 dan Indosat. Sebab, jika pada akhirnya ketok palu bersalah yang muncul, berarti proses bisnis yang sama akan ikut kena, dan banyak pula.

"Kemungkinan hukum itu kan berlapis. Tidak ditemukan di UU Telekomunikasi, mungkin saja ditemukan di UU lain. (Hukum) ini yang digunakan Kejagung, sekarang tinggal dipadukan saja, jangan semata-mata menggunakan parsial, pakai UU Tipikor. Harusnya dipadukan juga dengan UU Telekomunikasi," imbuh Gatot.

"Tapi sekali lagi, kami menghormati proses hukum. Kami (Kominfo-red.) kooperatif, bahkan Pak Tifatul (Menkominfo) tidak interfensi, tetapi menjelaskan duduk masalahnya. Kita butuh kepastian, karena dunia telekomunikasi akan terhentak akibat kasus ini. Jadi mohon Kejagung harus jeli," ia menandaskan.

Mempertanyakan

Dilihat dari penyataannya, jelas bahwa standing point Kominfo 'membela' IM2 dan Indosat. Pun demikian, sikap Kementerian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu bukan tanpa dasar.

Pertama, terkait dari UU Telekomunikasi yang selama ini memayungi operator dan ISP. Dimana jika ditilik dari UU tersebut, IM2 dan Indosat dinilai tak melanggar aturan.

Kedua, terkait audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi landasan tudingan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat.

BPKP melakukan perhitungan dan menganggap bahwa IM2 juga harus membayar seluruh kewajiban kepada negara terkait penggunaan frekuensi dan menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun (berubah dari hitungan awal Kejaksaan Agung sebesar Rp 3,8 triliun).

Hal yang dipertanyakan Kominfo adalah, BPKP selama ini juga selalu melakukan audit terhadap Kominfo. Namun kenapa selama itu pula tidak ditemukan masalah atau tunggakan pembayaran terkait IM2 dan Indosat.

"Sekian tahun Kominfo diaudit BPKP, tidak ada masalah, tidak ada tunggakan. Nah, apakah ini ada korelasinya dengan kasus IM2-Indosat. Kalau ada korelasinya, lah kok sekarang muncul masalah ini? Sementara sekian tahun audit di Kominfo tak ada masalah," kata Gatot, penasaran.

"Selain itu, jika dipakai logika umum hukum. Kalau ada kerugian negara maka itu dihitung berdasarkan hitung-hitungan BHP. Tidak mungkin kewajiban operator melebihi nilai aset si operator itu," pungkasnya.

( ash / fyk )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori internet dengan judul Nasib Bisnis IM2 cs di Tangan Kejagung . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://sisatruk.blogspot.com/2013/01/nasib-bisnis-im2-cs-di-tangan-kejagung.html .

Artikel Terkait internet

Ditulis oleh: Unknown - Rating : 4.5

Belum ada komentar untuk " Nasib Bisnis IM2 cs di Tangan Kejagung "

Post a Comment

Beri komentar anda.