Bukan Pakar SEO Ganteng

FATWA HARAM ; OLAHRAGA EKSTRIM?

Agama apapun menganjurkan umatnya memiliki jasmani yang kuat dan memberikan perhatian untuk itu, namun apakah semua hal yang dinamai olahraga dibolehkan ??

Kita mengenal dua jenis olahraga kejam yaitu tinju dan gulat (yang dimaksud gulat di sini adalah gulat bebas yang tidak mengenal aturan adapun gulat yang beraturan yang tidak memukul dan menghancurkan seperti yang terjadi antara Samurah bin Jundab dan Rafi' bin Judaij sebelum perang uhud, lihat sirah ibnu Hisyam 3/66). Tinju membolehkan memukul wajah dan dada. Sedangkan membolehkan segala bentuk cara untuk mengalahkan lawan, yang terkadang menyebabkan kebutaan, gegar otak, patah tulang atau kematian tanpa ada tanggung jawab.

Maka olahraga seperti ini HARAM secara syar'i karena firman Allah Al-Baqarah 195 dan An-Nisa' 29.

Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatkan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting sedangkan tujuan olahraga ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan.

Secara syar'i penderitaan salah satu pemain dalam dua permainan. Ini tidaklah membebaskan pelaku dari tanggung jawab meskipun hal tersebut dimaafkan si penderita dan dibenarkan oleh aturan olahraga. Karena orang yang berkata kepada temannya "Bunuhlah aku!" lalu permintaannya dikabulkan maka si pembunuh harus bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.

Karena ini Majma' Fiqhi Islamy yang berada dibawah Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar 1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU tidak boleh dilakukan dan tidak boleh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya. Dan wajib dihapuskan dari acara olahraga tingkat daerah/nasional ataupun tingkat dunia serta tidak boleh ditayangkan di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha mengikutinya.

Sedangkan gulat bebas dimana setiap pegulat diperbolehkan menyakiti atau membahayakan yang lain maka Majlis Majma' Fiqhy Islamy menilainya bahwa gulat ini benar-benar memiliki kemiripan dengan tinju hanya berbeda bentuk karena semua larangan syar'i yang ada dalam tinju terdapat dalam tinju bebas maka hukumnya HARAM.

Kita lihat bahwa pengharaman tinju dan gulat bebas adalah disebabkan keduanya membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Dan ternyata ada beberapa olahraga yang belum dibahas Oleh Majma' dan olahraga-olahraga ini mengandung illat/sebab pengharaman tinju dan gulat bebas yaitu menyebabkan bahaya dan kerusakan badan.
  • Balap Mobil, permainan ini bisa menyebabkan peserta tertimpa bahaya besar bahkan terkadang menyebabkan kematian.
  • Balap Motor, ini tidak kalah bahaya dari balap mobil.
  • Panjat Gunung, meskipun olahraga ini bisa menguatkan badan sehingga tahan banting tetapi olahraga ini bisa menyebabkan kematian.
  • Matador (manusia lawan banteng), olahraga ini memberikan kesempatan kepada pemain untuk menyerang hewan sehingga terkadang hewan tersebut kemudian mati. Secara khusus Majma' Fiqhy Islamy telah mengharamkan permaianan ini secara lengkap keputusannya sebagai berikut; "Ini juga haram secara syar'i di dalam hukum Islam karena permainan ini menyebabkan terbunuhnya hewan dalam keadaan tersiksa disebabkan anak panah yang menancap di tubuhnya. Dan juga seringkali permainan ini menyebabkan banteng membunuh si pemain.
  • Maka gulat seperti ini adalah perbuatan biadab yang ditolak Islam sesuai dengan Sabda Nabi dalam hadist sahih:"Seorang wanita masuk neraka disebabkan seekor kucing yang dia tahan. Ia tidak memberikan makanan dan minuman ,ketika ia tahan tidak pula ia biarkan kucing makan binatang-bintang bumi (dengan dilepas)" maka jika gara-gara menahan seekor kucing menyebabkan masuk neraka pada hari kiamat maka bagaimana dengan orang yang menyiksa seekor banteng dengan senjata hingga mati.
  • Ski Es Yaitu seorang pemain meloncat puluhan meter di udara lalu turun dengan meluncur di atas es yang ini semua menyebabkan bahaya bagi dirinya.
Masih banyak lagi olahraga berbahaya, kami sebutkan sebagian saja sebagai contoh bagaimana hukum Islam untuk olahraga-olahraga yang benar-benar membahayakan dan menyakiti badan ini. Berapa banyak jenis olahraga yang muncul dari waktu ke waktu yang kerapkali telah berubah dari hakikat olahraga sudah tidak membantu badan sedikitpun. Namun tujuan tertinggi adalah kebenaran dan kebanggaan para pemain dan kesenangan para penonton. Maka hukum Islam telah tegas bahwa segala sesuatu yang menyakiti badan dan menyebabkan bahaya adalah haram baik yang berkedok olahraga ataupun yang lainnya, wallahu a'lam.

Adapun olahraga bahaya yang menjadi sarana tercapainya tujuan seperti latihan yang dilakukan para penerbang pada saat pengajaran mereka atau yang dilakukan pada tentara seperti perang-perangan dan semacamnya maka hukumnya JAIZ/BOLEH wallahu a'lam karena ini termasuk menyiapkan kekuatan untuk menjaga diri dan mengusir musuh. Allah ta'ala berfirman:

"Dan siapkanlah kekuatan yang kalian sanggupi"
( QS Al-Anfal : 60 )
_____________________________________________
Diterjemahkan dengan ringkas oleh Aris Munandar
Dari : Al- Masnuliyah Al-Jasadiyah fii Al-Islam
karya :'Abdullah bin Ibrahim bin Musy

Simak cuplikan video berikut :



Gimana pendapat blogger sekalian???

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa haram / Intermezzo dengan judul FATWA HARAM ; OLAHRAGA EKSTRIM? . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://sisatruk.blogspot.com/2009/09/fatwa-haram-olahraga-ekstrim.html .

Artikel Terkait Fatwa haram , Intermezzo

Ditulis oleh: Pramudya Ksatria Budiman - Rating : 4.5

Belum ada komentar untuk " FATWA HARAM ; OLAHRAGA EKSTRIM? "

Post a Comment

Beri komentar anda.