Bukan Pakar SEO Ganteng

PIN NABI MUHAMMAD, HARAM

MAKASSAR — Bros atau pin bergambar Rasulullah Muhammad saw yang memancing keresahan umat Islam beredar di kota Makassar. Pin itu berbentuk bundar dengan diameter sekira 5 Centimeter. Warna dasar pin itu hijau muda. Pada pin itu, wajah Muhammad saw dilukiskan begitu tampan dan mempesona. Digambarkan Muhammad berhidung mancung sempurna.

Bergigi rata, dengan bibir sempurna, tidak tipis maupun tebal. Alisnya terlihat tebal rapi, nyaris meruncing hingga ujung kening. Matanya juga digambarkan sempurna, dengan bola mata berwarna cokelat.

Kepalanya tertutup dengan sorban putih bergaris-garis hijau. Di sebelah telinga kanan terlihat gulungan sorban yang menyerupai kembang. Gambar hanya tampak sampai leher saja. Di bawah gambar, ada tulisan arab berbunyi Muhammad Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Alihi Wassalam.

Tulisan Muhammad Rasulullah berhuruf besar. Hampir sepuluh kali lebih besar dibandingkan tulisan Sallallahu Alaihi Wa Alihi wa Sallam (cara penyebutan penganut Syiah terhadap Rasulullah saw). Wajah yang disebutkan bros itu sebagai wajah Muhammad saw terlihat utuh, bersih, dan sangat terang.



Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) KH Sanusi Baco LC, dengan tegas dalam fatwanya mengharamkan pengedaran gambar dan foto-foto yang dianggap sebagai wajah dan sosok Nabi Muhammad SAW.

"MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha untuk mengedarkan gambar dan foto-foto yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW," kata KH Sanusi Baco di Makassar, Kamis.

Menurutnya, foto maupun gambar Nabi Muhammad SAW sudah tidak ada sejak 15 abad yang lalu, jadi mustahil jika sekarang ini ada sekelompok orang menganggap pin dan stiker yang beredar adalah benar wajah nabi dan Rasul Muhammad SAW.

"Perbuatan ini adalah bentuk dari penistaan agama, " tegasnya.

Fatwa ini dikeluarkan terkait dengan beredarnya pin dan stiker yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW, yang diedarkan oleh Bahanda (31), warga Dusun Romang Polong, Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa dan Herianto (35) warga Jalan Andi Tonro III, Kecamatan Tamalate Makassar.

Kedua orang yang sempat kuliah di salah satu universitas di Iran ini mengakui jika gambar tersebut berasal dari negara timur tengah ini.

Sanusi Baco menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan penistaan agama dan terdapat dua hal yang diharamkan MUI, pertama para pembuat, pendesain dan pencetak pin dan stiker dan kedua adalah para pengedarnya.

Dia mengutip salah satu hadits nabi yang berbunyi; `bahagia orang yang melihat saya (Nabi Muhammad SAW) lalu dia beriman. Dan lebih berbahagia lagi yang beriman padaku (Nabi Muhammad SAW) walau tanpa melihat wajahku.`

Orang yang tiap hari melihat wajah Rasul, Abu Djahil, namun tidak bahagia karena dia selalu menistakan agama Islam dan Nabi sehingga Abu Djahil diberi gelar "Bapak Kebodohan"

"Mungkin seperti itu orang-orang kita saat ini, sudah banyak orang yang menistakan agama," ujarnya.

Selain itu, kiyai ini juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak secara hukum pelaku pengedaran ini karena kasus ini telah menjadi bentuk penistaan agama Islam.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori berita dengan judul PIN NABI MUHAMMAD, HARAM . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://sisatruk.blogspot.com/2009/10/pin-nabi-muhammad-haram.html .

Artikel Terkait berita

Ditulis oleh: Pramudya Ksatria Budiman - Rating : 4.5

Belum ada komentar untuk " PIN NABI MUHAMMAD, HARAM "

Post a Comment

Beri komentar anda.