Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah,akhirnya bebas dari tuntutan perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan.
Kejaksaan Agung memastikan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) hari ini,Selasa (1/12/2009). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendy mengungkapkan, keputusan penerbitan SKPP diambil Kejaksaan dengan alasan demi kepentingan hukum, karena perkara tersebut dinilai tidak layak untuk dibawa ke pengadilan.
Kebijakan Kejagung dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang rencananya paling lambat pukul 13.00 hari ini menuai kritik pedas. dan menurut beberapa kalangan seharusnya Kejaksaan lebih tegas dan mengeluarkan deponering.
Seperti halnya Ahmad Rifai, salah seorang anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra Senin kemarin menyatakan bahwa penerbitan SKPP ini untuk menyelamatkan kepolisian
Namun semua kontroversi itu dibantah oleh Jampidsus, bahwa penerbitan SKPP Bibit-Chandra sudah diperhitungkan dengan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek,
"Ini tidak tiba-tiba. Saya sudah diskusi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji)," kata Marwan.
Dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11/2009) kemarin. Jampidsus Marwan Efendy mengemukakan alasan lain dihentikannya kasus Bibit-Chandra karena adanya aspek sosiologis.
"Pertama adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diadukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudarat dari manfaatnya,"
kedua, lanjut Marwan, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, masyarakat memandang perbuatan Bibit-Chandra tidak layak untuk dipertangungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi yang membutuhkan terobosan hukum.
Apakah ada kemungkinan alasan lain, mungkin para pengamat politik dari dunia blogosphere dapat mensharingnya di kotak komentar di bawah…….
Kejaksaan Agung memastikan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) hari ini,Selasa (1/12/2009). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendy mengungkapkan, keputusan penerbitan SKPP diambil Kejaksaan dengan alasan demi kepentingan hukum, karena perkara tersebut dinilai tidak layak untuk dibawa ke pengadilan.
Kebijakan Kejagung dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang rencananya paling lambat pukul 13.00 hari ini menuai kritik pedas. dan menurut beberapa kalangan seharusnya Kejaksaan lebih tegas dan mengeluarkan deponering.
Seperti halnya Ahmad Rifai, salah seorang anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra Senin kemarin menyatakan bahwa penerbitan SKPP ini untuk menyelamatkan kepolisian
Namun semua kontroversi itu dibantah oleh Jampidsus, bahwa penerbitan SKPP Bibit-Chandra sudah diperhitungkan dengan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek,
"Ini tidak tiba-tiba. Saya sudah diskusi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji)," kata Marwan.
Dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11/2009) kemarin. Jampidsus Marwan Efendy mengemukakan alasan lain dihentikannya kasus Bibit-Chandra karena adanya aspek sosiologis.
"Pertama adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diadukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudarat dari manfaatnya,"
kedua, lanjut Marwan, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, masyarakat memandang perbuatan Bibit-Chandra tidak layak untuk dipertangungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi yang membutuhkan terobosan hukum.
Apakah ada kemungkinan alasan lain, mungkin para pengamat politik dari dunia blogosphere dapat mensharingnya di kotak komentar di bawah…….
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
berita
/
KPK
dengan judul
SKPP BIBIT-CHANDRA
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
http://sisatruk.blogspot.com/2009/12/skpp-bibit-chandra.html
.
Artikel Terkait berita , KPK
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " SKPP BIBIT-CHANDRA "
Post a Comment
Beri komentar anda.