Penjualan petasan yang marak pada ramadan berdampak negatif di masyarakat. Ledakan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan orang lain, tetapi sudah membahayakan keselamatan nyawa manusia.
Dampak negatif inilah yang mendasari hukum petasan termasuk barang haram. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, AGH Sanusi Baco Lc, menegaskan, petasan lebih besar mudaratnya dari pada manfaat yang diperoleh. "Islam tidak pernah menghendaki sesuatu yang tak bermanfaat apalagi menganggu," tegas ulama kharismatik itu.
Ibadah umat Islam selama ramadan, kata dia, sangat terganggu dengan suara ledakan petasan. Agama islam dan agama lain membutuhkan ketenangan menjalankan ibadah. Petasan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ulama bertauziah bahwa petasan sangat menganggu dan tidak menghendaki hal seperti itu.
Dengan sendirinya, hukum petasan menurut pemuka Nahdlatul Ulama (NU) itu, tidak boleh atau bisa dikatakan haram.
"Kalau fatwa belum ada hukumnya. Nah, karena semua ulama bertauziah bahwa petasan itu tak membawa manfaat, maka harus dilarang," ungkapnya.
Sanusi Baco menambahkan, pelarangan petasan karena memang bisa berdampak mudarat bagi pengguna dan orang lain. ''Dasarnya, laa dhlarara walaa dhirara (mudarat bagi orang lain dan dirinya sendiri). Ulama memang harus ramai-ramai mengimbau. Petasan sudah sangat meresahkan,” tuturnya.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meminta semua kepala wilayah mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan melakukan langkah-langkah penertiban peredaran petasan.
"Saya berharap ada penertiban, walaupun tentu tidak perlu juga dengan tangkap-tangkap tapi dengan memberikan pencerahan. Kalau semua kepala daerah, camat, lurah dan kepala desa terlibat, saya yakin kita bisa melihat ramadan yang lebih damai," katanya.
Petasan, tegas Syahrul, dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan ramadan. Bupati dan wali kota diharapkan memperhatikan hal-hal yang terkait gangguan-gangguan, apalagi pada saat ibadah.
Ketua Pengadilan Agama Makassar, HM Hasan Muhammad mengemukakan, pelarangan oleh MUI sulsel sudah sesuai ajaran agama Islam. Akhir-akhir ini petasan sudah sangat menganggu kenyamanan dalam beribadah maupun kegiatan lain. "Petasan sama sekali tidak membawa manfaat, makanya jika MUI sulsel mengharamkan petasan memang sudah betul.
"Tidak ada manfaatnya itu petasan. Malah sangat membahayakan. Kalau haram itu sudah sesuai dengan hukumnya,” katanya.
Bagaimana dengan pendapat sahabat semuanya???Dampak negatif inilah yang mendasari hukum petasan termasuk barang haram. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, AGH Sanusi Baco Lc, menegaskan, petasan lebih besar mudaratnya dari pada manfaat yang diperoleh. "Islam tidak pernah menghendaki sesuatu yang tak bermanfaat apalagi menganggu," tegas ulama kharismatik itu.
Ibadah umat Islam selama ramadan, kata dia, sangat terganggu dengan suara ledakan petasan. Agama islam dan agama lain membutuhkan ketenangan menjalankan ibadah. Petasan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ulama bertauziah bahwa petasan sangat menganggu dan tidak menghendaki hal seperti itu.
Dengan sendirinya, hukum petasan menurut pemuka Nahdlatul Ulama (NU) itu, tidak boleh atau bisa dikatakan haram.
"Kalau fatwa belum ada hukumnya. Nah, karena semua ulama bertauziah bahwa petasan itu tak membawa manfaat, maka harus dilarang," ungkapnya.
Sanusi Baco menambahkan, pelarangan petasan karena memang bisa berdampak mudarat bagi pengguna dan orang lain. ''Dasarnya, laa dhlarara walaa dhirara (mudarat bagi orang lain dan dirinya sendiri). Ulama memang harus ramai-ramai mengimbau. Petasan sudah sangat meresahkan,” tuturnya.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meminta semua kepala wilayah mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan melakukan langkah-langkah penertiban peredaran petasan.
"Saya berharap ada penertiban, walaupun tentu tidak perlu juga dengan tangkap-tangkap tapi dengan memberikan pencerahan. Kalau semua kepala daerah, camat, lurah dan kepala desa terlibat, saya yakin kita bisa melihat ramadan yang lebih damai," katanya.
Petasan, tegas Syahrul, dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan ramadan. Bupati dan wali kota diharapkan memperhatikan hal-hal yang terkait gangguan-gangguan, apalagi pada saat ibadah.
Ketua Pengadilan Agama Makassar, HM Hasan Muhammad mengemukakan, pelarangan oleh MUI sulsel sudah sesuai ajaran agama Islam. Akhir-akhir ini petasan sudah sangat menganggu kenyamanan dalam beribadah maupun kegiatan lain. "Petasan sama sekali tidak membawa manfaat, makanya jika MUI sulsel mengharamkan petasan memang sudah betul.
"Tidak ada manfaatnya itu petasan. Malah sangat membahayakan. Kalau haram itu sudah sesuai dengan hukumnya,” katanya.
Source : Fajar Online
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
Fatwa haram
/
Info
dengan judul
Fatwa Haram Petasan
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL
http://sisatruk.blogspot.com/2011/08/fatwa-haram-petasan.html
.
Artikel Terkait Fatwa haram , Info
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Fatwa Haram Petasan "
Post a Comment
Beri komentar anda.