Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menarik mundur Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai finalis dalam ajang pemilihan tujuh keajaiban alam baru atau "New Seven Wonders of Nature" (N7WN).
"Keputusan ini diambil karena pihak penyelenggara kampanye New 7 Wonders (N7W) Foundation telah melakukan tindakan tidak profesional, tidak konsisten, dan tidak transparan, serta tidak memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, di Jakarta, Senin.
Menurut menteri ketika secara resmi TNK mengundurkan diri, namun TNK tetap merupakan "world heritage" atau warisan dunia yang diakui Unesco pada 1991.
Pada Agustus 2008, Kemenbudpar menjadi Official Supporting Committee (OSC)/Lead Agency untuk mendukung TNK sebagai salah satu dari 7 keajaiban alam baru yang pemilihannya dilakukan melalui "online voting".
Kemenbudpar telah melakukan serangkaian kegiatan kampanye "online" dan "offline" baik di dalam maupun di luar negeri untuk mempromosikan dan mendukung TNK.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 21 Juli 2009 saat TNK terpilih sebagai salah satu dari 28 finalis kampanye N7WN setelah menyisihkan 440 nominasi dari 220 negara.
Dalam perjalanannya muncul polemik, yayasan N7W pada awal Desember 2010 menyatakan setuju Indonesia dalam hal ini Jakarta sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan (Official Host) deklarasi 7 keajaiban dunia alam.
Panitia kemudian menyaratkan Pemerintah Indonesia membayar "license fee" sebagai tuan rumah penyelenggaraan deklarasi sebesar 10 juta dolar AS serta menyiapkan 35 juta dolar AS sebagai biaya penyelenggaraan acara deklarasi.
Permintaan itu kemudian ditolak oleh Kemenbudpar karena dinilai tidak realistis namun sebagai reaksi penolakan itu, yayasan N7W pada akhir Desember 2010 mengancam akan mengeliminasi TNK sebagai finalis N7W.
Menurut Wacik, kedua hal tersebut sangat tidak berhubungan karena keberadaan TNK sebagai finalis kampanye N7WN dan penawaran yayasan N7W untuk menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan merupakan dua hal yang berbeda dan seharusnya tidak memiliki keterkaitan sama sekali.
Meski TNK mengundurkan diri dari kampanye pemilihan tujuh keajaiban alam baru bersi yayasan New 7 Wonders, namun TNK tetap merupakan "world heritage" atau warisan dunia yang diakui Unesco pada 1991.
"Keputusan ini diambil karena pihak penyelenggara kampanye New 7 Wonders (N7W) Foundation telah melakukan tindakan tidak profesional, tidak konsisten, dan tidak transparan, serta tidak memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, di Jakarta, Senin.
Menurut menteri ketika secara resmi TNK mengundurkan diri, namun TNK tetap merupakan "world heritage" atau warisan dunia yang diakui Unesco pada 1991.
Pada Agustus 2008, Kemenbudpar menjadi Official Supporting Committee (OSC)/Lead Agency untuk mendukung TNK sebagai salah satu dari 7 keajaiban alam baru yang pemilihannya dilakukan melalui "online voting".
Kemenbudpar telah melakukan serangkaian kegiatan kampanye "online" dan "offline" baik di dalam maupun di luar negeri untuk mempromosikan dan mendukung TNK.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 21 Juli 2009 saat TNK terpilih sebagai salah satu dari 28 finalis kampanye N7WN setelah menyisihkan 440 nominasi dari 220 negara.
Dalam perjalanannya muncul polemik, yayasan N7W pada awal Desember 2010 menyatakan setuju Indonesia dalam hal ini Jakarta sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan (Official Host) deklarasi 7 keajaiban dunia alam.
Panitia kemudian menyaratkan Pemerintah Indonesia membayar "license fee" sebagai tuan rumah penyelenggaraan deklarasi sebesar 10 juta dolar AS serta menyiapkan 35 juta dolar AS sebagai biaya penyelenggaraan acara deklarasi.
Permintaan itu kemudian ditolak oleh Kemenbudpar karena dinilai tidak realistis namun sebagai reaksi penolakan itu, yayasan N7W pada akhir Desember 2010 mengancam akan mengeliminasi TNK sebagai finalis N7W.
Menurut Wacik, kedua hal tersebut sangat tidak berhubungan karena keberadaan TNK sebagai finalis kampanye N7WN dan penawaran yayasan N7W untuk menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan merupakan dua hal yang berbeda dan seharusnya tidak memiliki keterkaitan sama sekali.
Meski TNK mengundurkan diri dari kampanye pemilihan tujuh keajaiban alam baru bersi yayasan New 7 Wonders, namun TNK tetap merupakan "world heritage" atau warisan dunia yang diakui Unesco pada 1991.
Sumber : http://www.antaranews.com

Artikel Terkait Info , New 7 Wonder , Taman Nasional Komodo
- PETUNJUK LENGKAP PENDAFTARAN SNMPTN 2013
- Foto Keindahan Panorama 7 Keajaiban Dunia Baru
- Indonesia Tarik Komodo dari " New 7 Wonders"
- SMS Dukung Komodo Cuma Rp.1
- UJIAN NASIONAL DITUNDA
- Cek Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
- Inilah 10 Orang Terkaya Di Dunia Versi Majalah Forbes 2013
- Hari Wanita Sedunia - Logo Google Hari Ini
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Indonesia Tarik Komodo dari " New 7 Wonders" "
Post a Comment
Beri komentar anda.