
Dikutip dari laman Setkab, Kamis (16/2/2012), dengan keluarnya PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .
“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012.
Berikut adalah Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Tahun 2012




PP nya bisa di lihat dan di download langsung di sumber Aslinya berikut ini :


Artikel Terkait Daftar Kenaikan Gaji PNS 2011 , Daftar Kenaikan Gaji PNS 2012 , Info
- Daftar Kenaikan Gaji PNS 2011
- UJIAN NASIONAL DITUNDA
- Cek Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
- Inilah 10 Orang Terkaya Di Dunia Versi Majalah Forbes 2013
- Hari Wanita Sedunia - Logo Google Hari Ini
- PETUNJUK LENGKAP PENDAFTARAN SNMPTN 2013
- Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Tahun 2012
Ditulis oleh:
Pramudya Ksatria Budiman
-
Rating : 4.5
Belum ada komentar untuk " Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Tahun 2012 "
Post a Comment
Beri komentar anda.