"Sampai Oktober 2012, Kemendag menemukan 521 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kantor Kementerian Perdagangan di Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Dalam laporan yang dikutip dari pernyataan Bayu Krisnamuthi sampai Oktober, Kemendag mendapatkan 521 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar. Dari 521 kasus pelanggaran 66% diantaranya adalah produk impor atau 342 kasus terkait barang impor.
"Sebanyak 66% atau 342 kasus itu adalah barang impor dan terbanyak dari China," katanya.
Dari jenis barang, yang terbesar adalah produk elektronik dan alat listrik dengan 33,4%, alat rumah tangga 23,42%, sprepart 12,28%, makanan dan minuman 3,45% dan lain-lain. Pasar Indonesia yang kuat dan berkembang ternyata juga menarik para suplier dan pedagang dengan mengedarkan barang yang tidak sesuai.
"Permintaan akan produk oleh penduduk kita itu tinggi dan tinggi pula barang yang beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Paling banyak produk dari China," cetusnya.
(wij/dru)
Belum ada komentar untuk " Masyarakat Doyan Jajan, Barang Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia "
Post a Comment
Beri komentar anda.