Kamis, 13/12/2012 13:31 WIB
Jakarta - Mahalnya harga air bersih akibat privatisasi perusahaan air minum membuat 14 warga Jakarta mengambil langkah hukum. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membatalkan kerjasama dengan PT Palyja dan PT Aetra.
"Harga tarif air bersih di Jakarta sekitar Rp 7000-an/liter/kubik. Itu pada tahun 2007 dan tiap tahun selalu naik," ujar kuasa hukum 14 warga, Arif Maulana usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Kamis (13/12/2012).
Selain itu, ke-14 warga Jakarta juga telah melakukan survei. Hasilnya, Jakarta merupakan kota termahal dalam penerapan tarif air bersih di kawasan Asia Tenggara.
"Untuk negara sesama Asia Tenggara ini termasuk paling mahal," tambah Arif tanpa mau merinci harga di negara lainnya.
Menurut penggugat, gugatan itu dilakukan karena air merupakan hak asasi publik yang dapat dinikmati secara cuma-cuma sesuai pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk hidup.
"Selain itu air juga harus dikelola oleh negara sesuai pasal 33 UUD ayat 3 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam," tambah Arif.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Nawawi harus ditunda sampai minggu depan, karena beberapa tergugat tidak bisa hadir di persidangan. Dalam gugatannya, ke 14-warga itu menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD, dan PDAM. Serta turut tergugat PT Palyja dan PT Aetra.
Atas gugatan tersebut Gubernur DKI Jakarta yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya tidak mau berkomentar banyak. Dia menyerahkan keputusan pada majelis hakim.
"Saya belum bisa tanggapi karena sidang kan ditunda," kata pegawai biro hukum Pemprov DKI Jakarta Denny Naryoko.
(rvk/asp)
Belum ada komentar untuk " Tarif Mahal, Jokowi Digugat Warga untuk Hapuskan Privatisasi Air "
Post a Comment
Beri komentar anda.