Minggu, 13/01/2013 13:33 WIB
Jakarta - Aparat polisi sangat hati-hati menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban RI (11). Pihak kepolisian tidak mau gegabah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut tanpa mengantongi bukti yang cukup.
"Seseorang dikatakan tersangka atau dinyatakan pelaku tentu harus cukup bukti untuk menjurus ke arah situ, jangan sampai nanti sudah terlanjur dikatakan nanti malah tidak terbukti," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Minggu (13/1/2013).
Untuk mengusut perkara tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 19 saksi yang memiliki kedekatan dengan korban. Semua saksi, kata Rikwanto, berpotensi untuk dicurigai.
"Namun sampai saat ini blm bisa tentukan siapa yang menjurus jadi tersangka. Yang saya katakan tadi semua punya potensi sama untuk dicurigai, tapi tidak boleh langsung menuduh," jelas Rikwanto.
Sementara itu, Rikwanto menyatakan bahwa aparat polisi belum menerima hasil visum korban. "Lagipula, hasil visum itu untuk penyidikan, tidak untuk disampaikan ke publik," kata dia.
Menurutnya, keterangan dari pihak dokter menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan benda tumpul pada kemaluannya. Dalam proses penyidikan kepolisian, hal ini dianalogikan sebagai kekerasan seksual.
"Bisa dikategorikan dugaan kekerasan seksual," katanya.
(mei/fdn)
Belum ada komentar untuk " Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan RI "
Post a Comment
Beri komentar anda.