Dalam dua tahun ke depan, yakni di 2015, PT DI menargetkan bisa melahirkan pesawat multifungsi untuk mengangkut penumpang dan logistik yakni N-219. Pesawat berkapasitas 19 orang ini, merupakan pengembangan dari NC-212.
Direktur Utama PT DI Budi Santoso menuturkan, langkah ini dilakukan dalam upaya pengembangan kemampuan yang dimiliki oleh insinyur dan tenaga ahli di PT DI.
"Supaya kita kemampuan nggak hilang, maka teman-teman bikin N-219. Pesawat N-219 itu pesawat yang simple," tutur Budi kepada detikFinance di Kantor Pusat PT DI, Jalan Pajajaran, Bandung, Jumat (15/2/2013).
Pesawat baling-baling bermesin ganda ini mampu mendarat di landasan pacu atau runway relatif pendek yakni hanya sepanjang 600 meter. Pesawat ini untuk penerbangan perintis atau menjangkau daerah pedalaman ini, sekarang masih dalam tahap pematangan rancangan.
Untuk pengembangan, pihak PT DI dibantu oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dari Kementerian Riset dan Teknologi.
"N-129, ini kita dibantu BPPT untuk desain dasarnya. Kita harapkan bantuan ristek lagi untuk meneyelesaikan lagi," tambahnya.
Untuk pengembangan N-219 hingga siap produksi, PT DI membutuhkan dana US$ 100 juta atau setara Rp 960 miliar. Diakui Budi, PT DI masih kesulitan pendanaan.
Untungnya, pemerintah mengucuri dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 1,4 triliun di akhir 2012. Selain itu, PT DI membuka opsi menggandeng pabrik pesawat luar negeri untuk mendukung pendanaan dalam pengembangan N-219.
"N-219 dalam 2-3 tahun ke depan kita harapkan selesai. Meskipun kita ketahui, saya nggak punya cukup uang untuk menyelesaikan N-219," sebutnya.
Di atas kertas, N-219 karya putra putri bangsa Indonesia ini lebih unggul dari pesawat yang relatif sejenis yakni Twin Otter.
"Twin Otter itu desain 1960an. Saya bilang ke teman-teman, sama desain 1960an kita nggak bisa lebih bagus jangan bilang sebagai seorang insinyur," tegasnya.
(feb/dnl)
Belum ada komentar untuk " PT DI Siap Ciptakan Pesawat N-219, 'Burung Besi' Asli RI "
Post a Comment
Beri komentar anda.