Surat kabar Shanghai Daily menyatakan, pada Jumat pekan lalu, pemerintah pusat China mengeluarkan aturan untuk mengendalikan harga properti di China. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan pajak 20% terhadap keuntungan penjualan properti tempat tinggal yang dijual masyarakatnya.
Namun, surat kabar tersebut mengatakan, ada jalan keluar untuk terhindar dari aturan ini. Dalam aturan tersebut, jika pasangan suami-istri mempunyai 2 properti tempat tinggal dan bercerai, kemudian masing-masing rumah diberi nama suami dan satu lagi diberi atas nama istri, mereka bisa terhindar dari pajak penjualan ruma tersebut. Setelah itu mereka bisa menikah lagi.
Kantor registrasi pernikahan pemerintah China di Shanghai, yang juga menangani urusan perceraian mengatakan, beberapa pasangan pada pekan ini mendaftarkan rencana perceraiannya, bahkan ada satu perempuan hamil yang mengajukan perceraian.
"Perempuan ini mengatakan, dia datang untuk bercerai guna menghindari kerugian dari pajak transaksi properti. Saya tidak bisa berkata apa-apa," ujar salah satu petugas di kantor tersebut dikutip AFP dari koran tersebut, Rabu (6/3/2013).
"Saya mengatakan kepada semua (yang mengajukan perceraian) untuk datang lagi guna registrasi jika ingin menikah kembali," ujar petugas ini.
Pajak penjualan properti ini juga bisa dikecualikan untuk penjualan rumah yang sudah dimiliki dalam jangka waktu 5 tahun lebih. Biro Urusan Sipil Shanghai menyatakan, pengenaan pajak penjualan rumah ini bisa meningkatkan jumlah pasangan yang bercerai. Meskipun biro ini menolak sudah berapa pasangan yang mengajukan perceraian saat ini.
Namun biro ini mengingatkan kepada para istri untuk berhati-hati terhadap para suami yang sebenarnya ingin perceraian permanen.
"Beberapa pria mungkin mengakali istri-istrinya untuk bercerai dengan menggunakan alasan penghindaran pajak. Namun sebenarnya mereka ingin benar-benar bercerai," ujar He Zhanbiao dari biro tersebut.
(dnl/hen)
Belum ada komentar untuk " Pasangan Suami-Istri di China Rela Bercerai Demi Terbebas dari Pajak Properti "
Post a Comment
Beri komentar anda.