Bukan Pakar SEO Ganteng

11 Infotainment dapat teguran KPI terkait penayangan Video Ariel-Luna-Cut Tari

Sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia.

Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang mempunyai visi : Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan.

Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rejim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.

Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya.

Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.


Sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan visi dari KPI, Penayangan kabar tentang video porno yang diduga melibatkan tiga artis kawakan, Ariel Peterpan, Cut Tari, dan Luna Maya di sejumlah program infotainment berbuntut panjang. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan, hampir semua infotainment dikirimi surat teguran soal penayangan video porno mirip artis tersebut.

"Kami melayangkan teguran kepada 11 lembaga penyiaran dan sebagian besar di antaranya adalah infotainment, hampir semua program itu kami tegur," kata Dadang di Jakarta, Sabtu, 12 Juni.

Dadang mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran sejak 8 Juni 2010 lalu. Namun sangat disayangkan beberapa lembaga penyiaran melalui program-program infotainment terus menayangkan streaming rekaman video mesum tersebut secara vulgar dan provokatif. Bahkan, beberapa program tidak memburamkan wajah pelaku video yang dicuplik dari internet tersebut.

Pihaknya kemudian memberikan sejumlah catatan terhadap beberapa program siaran yang menayangkan isi siaran terkait video cabul tersebut. Diharapkan mereka akan mematuhi atau mendapat sanksi dari KPI. ""Sampai saat ini kami masih memantau dan kami terus mengharapkan partisipasi masarakat," katanya.

Dadang kemudian menyebutkan sejumlah program yang bandel dan menolak mematuhi teguran KPI. Diantaranya, acara I Gosip Pagi (Trans 7) pada 9 juni 2010, yang ditegur karena menayangkan adegan dan gambar cuplikan video porno mirip artis.

Hal itu dinilai KPI melanggar larangan adegan muatan seks, penghormatan privasi dan perlindungan terhadap kepentingan anak. "Padahal pada 8 Juni kami sudah melayangkan peringatan agar tidak menyiarkan adegan video porno tapi tetap tidak digubris," kata dia.

Selain itu, KPI juga memberikan teguran kepada program Obsesi (Global TV) yang tayang pada 9 Juni. Program itu juga tayang pasca-dilayangkannya surat teguran KPI pada 8 Juni. Acara Go Spot (RCTI) pada 10 Juni 2010 juga ditegur karena menampilkan anak artis Cut Tari yang digendong oleh artis yang bersangkutan ketika diwawancara soal video porno.

"Tayangan itu melanggar perlindungan terhadap kepentingan anak, remaja, dan privasi. Teguran itu juga menjadi teguran kedua bagi Go spot yang pada 2009 pernah ditegur karena menampilkan sosok orang memakai kaus bergambar palu arit," tegas dia.

Program lain adalah Kiss Plus (Indosiar) yang tayang pada 5 Juni 2010. Meskipun tayang sebelum surat peringatan KPI dirilis, namun lembaga itu memandang perlu memberikan teguran kepada Indosiar karena tayangan dalam Kiss Plus dinilai sangat berlebihan. Karena secara terus-menerus menampilkan potongan video porno mirip artis.

Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang tetap menyiarkan video cabul secara vulgar dan provokatif sampai sanksi terberat yakni penutupan program siaran hingga pemidanaan. "Karena itu kami meminta dengan hormat agar mereka patuh sebelum kami bertindak," pungkas dia.

Sumber :
Fajar Online

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Ariel Peterpan / Cut Tari / Infotainment / KPI / Luna Maya / Video Porno dengan judul 11 Infotainment dapat teguran KPI terkait penayangan Video Ariel-Luna-Cut Tari . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://sisatruk.blogspot.com/2010/06/11-infotainment-dapat-teguran-kpi.html .

Artikel Terkait Ariel Peterpan , Cut Tari , Infotainment , KPI , Luna Maya , Video Porno

Ditulis oleh: Pramudya Ksatria Budiman - Rating : 4.5

Belum ada komentar untuk " 11 Infotainment dapat teguran KPI terkait penayangan Video Ariel-Luna-Cut Tari "

Post a Comment

Beri komentar anda.