Bukan Pakar SEO Ganteng

Showing posts with label Zakat Fitrah. Show all posts
Showing posts with label Zakat Fitrah. Show all posts

Keutamaan Zakat Fitrah

Tanpa terasa, separuh waktu Ramadhan sudah kita lalui, dan bulan penuh berkah ini akan meninggalkan segenap umat Muslim sebelum berjumpa kembali satu tahun mendatang. Ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan umat Muslim, yakni berzakat fitrah. Inilah salah satu keharusan di Ramadhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Jadi, bisa dikatakan zakat fitrah merupakan rangkaian kesempurnaan ibadah seorang Muslim ketika mengarungi puasa Ramadhan ini.

Keutamaan zakat fitrah sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa belum sempurna amal ibadah seseorang yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum dia menunaikan kewajiban zakat fitrah. "Ini wajib hukumnya bagi setiap umat Muslim yang mampu".

Yang dimaksud 'yang mampu', adalah mereka yang sehari semalam dikaruniai makanan dan ada kelebihan dari yang dimakan. Mereka itulah yang kemudian wajib berzakat fitrah.

Sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah harus ditunaikan dan disalurkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayarannya dengan menggunakan komponen bahan makanan pokok, seperti beras, korma, gandum, dan sebagainya.

Tidak boleh memakai uang sebenarnya, karena pada zaman Rasul zakat fitrah ditunaikan dengan bahan makanan. Tetapi karena perkembangan zaman, sementara ulama semisal Yusuf Qaradhawi membolehkan membayar dengan uang senilai 2,5 kg.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat-zakat yang lain. Kenapa dinamakan zakat fitrah karena disyariatkan ketika bulan (Ramadhan) telah sempurna dan pada masa umat Islam yang berpuasa sudah berbuka dari puasa Ramadhan.

Tujuan dari zakat fitrah ini adalah agar pada hari lebaran nanti, jangan sampai ada kaum fakir miskin, dhuafa, fukaha yang tidak menikmati rezeki. Sehari itu saja. Diharapkan dengan berbagai kebahagiaan di hari fitri, hubungan antar sesama dapat terjalin dengan baik dan terutama muncul semangat keberpihakan terhadap kaum lemah.

Oleh karenanya menjadi tanggungjawab bersama agar pada hari fitri nanti semua merasakan kenikmatan. Terlebih ketika kondisi dan situasi perekonomian bangsa sedang suram, jumlah rakyat miskin juga diperkirakan bertambah, maka kewajiban zakat fitrah harus benar-benar diamalkan.

Merujuk ke persentasenya yang hanya 2,5 persen. Namun lebih dari itu, diharapkan melalui zakat fitrah, jiwa sosial seseorang terketuk untuk selanjutnya bersedia mengeluarkan zakat, sadaqah, amal jariah dan sebagainya yang nilainya lebih besar.

Jangan kemudian ada yang berpikir setelah membayar zakat fitrah, selesailah sudah kewajiban zakat yang lain. Kita harus ingat, sedekah, amal jariyah juga wajib bagi yang berpunya.

Perintah berzakat fitrah adalah guna menggugah kedermawanan, bahkan zakat fitrah sebenarnya ini tak lebih dari simbol kepedulian sesaat, tapi dalam jangka panjang harus ada tindak lanjut yang signifikan.

Semisal dengan membayar zakat maal yang berupa hisab (perhitungan) dari harta yang tentunya jumlahnya bisa lebih besar. Oleh karenanya sebagai upaya mendorong peningkatan zakat, perlu ada sosialisasi zakat secara berkesinambungan demi terwujudnya pemerataan keadilan sosial.

Terkait esensi kewajiban zakat fitrah, ada dua tujuan utama. Pertama, secara sosial zakat ini adalah untuk kepentingan kaum miskin dan kedua, sebagai sarana 'membersihkan' harta seseorang. Jadi zakat fitrah wajib bagi umat Muslim agar pada hari lebaran nanti tidak ada lagi yang meminta-minta dan tidak merasakan kebahagiaan.

Kalau dilihat secara perorangan, memang jumlah 2,5 kg beras terasa kecil sekali, tapi bila diakumulasikan, jumlahnya cukup besar dan diharapkan bisa meringankan beban fakir miskin. Sementara kalau mau membayar lebih, tentu boleh saja tetapi melalui komponen sadaqah, infak dan sebagainya. Yang penting, yang wajib sudah ditunaikan terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat maal. Zakat fitrah ini kaitannya dengan fitrah manusia yang beragama Islam. Mereka yang telah menjadikan agama Islam sebagai pedoman hidup, harus secara konsekuen melaksanakan segala perintah-Nya termasuk berpuasa di bulan Ramadhan.

Sebagai pahala bagi yang melaksanakan puasa dan amalan lain di bulan suci itu, Allah SWT sudah menjanjikan untuk menghapuskan dosa-dosanya, dan kembali ke fitrahnya. Akan tetapi, belumlah sempurna pahala Ramadhan tersebut jika zakat fitrah belum ditunaikan.

Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat Muslim, tanpa kecuali, tapi bila demikian, bagaimana dengan mereka yang tidak berpunya?

Sesuai pedoman, kaum fakir miskin, yatim piatu, dhuafa, dan sebagainya, tetaplah merupakan penerima zakat fitrah. Namun pesan yang hendak disampaikan adalah, akan lebih baik jika tidak selamanya mereka menjadi penerima zakat, dalam artian perlu ada peningkatan taraf hidup.

Di sinilah selanjutnya peran dan tanggung jawab pemerintah untuk mengurusi para fakir miskin tersebut, antara lain melalui pengelolaan keuangan dan zakat secara benar. Oleh karenanya, peningkatan kuantitas zakat maal tidak bisa ditawar-tawar lagi. "Kalau hanya zakat fitrah, berapa sih yang bisa dihimpun dari situ?"

Maka dari itu, dengan melihat momentum Ramadhan ini amat tepat menjadi pijakan guna memantapkan kembali komitmen kepedulian sosial kita.

Harusnya dalam konteks kemiskinan yang kian meningkat dewasa ini, para pihak terkait berupaya lebih keras menggolkan aturan zakat sebagai substitusi pembayaran pajak. Kalau ini bisa terlaksana, tentu akan berdampak signifikan bagi peningkatan penerimaan zakat.

Zakat fitrah memang kewajiban utama, namun hendaknya bukan akhir dari segalanya. Zakat fitrah sejatinya menjadi pemicu tumbuhnya semangat berderma yang jika itu sudah tertanam, maka selepas Ramadhan, berzakat akan terus dilakukan.


Denaihati
Pramudya Ksatria Budiman islam , Keutamaan Zakat , Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

tabel zakat

Tanpa terasa waktu berputar begitu cepat, dan bulan penuh berkah ini akan meninggalkan segenap umat Muslim sebelum berjumpa kembali satu tahun mendatang. Ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan umat Muslim, yakni berzakat fitrah.



Inilah salah satu keharusan di Ramadhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi, bisa dikatakan zakat fitrah merupakan rangkaian kesempurnaan ibadah seorang Muslim ketika mengarungi puasa Ramadhan ini.



Yang berkewajiban membayar

Pada prinsipnya, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

  1. Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Besar Zakat

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).



Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.



Penerima Zakat

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.



Berikut adalah 8 golongan penerima zakat fitrah :



Fakir, "Fakir dalam persoalan zakat ialah orang yang tidak mempunyai barang yang berharga dan tidak mempunyai kekayaan dan usaha sehingga dia sangat perlu ditolong keperluannya".

Miskin, Sekali lagi bahwa zakat itu hutang kepada Allah : "Miskin dalam persoalan zakat ialah orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya, seperti orang memerlukan sepuluh dirham tapi hanya memiliki tujuh dirham saja. Jadi dengan kaidah di atas, bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.

Amil, "Amil ialah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya"

Mualaf, Mualaf ada 4 macam :

  • Pertama : Mualaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi Zakat.
  • Kedua : Orang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.
  • Ketiga : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya.
  • Keempat : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.



Bagian ketiga dan keempat kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafir atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun polongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat".



Riqab, Yang artinya mukatab ialah budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka. Dalam hal ini ada syarat, bahwa yang menguasai atau memilikinya sebagai budak belian itu bukan si muzakki sendiri sebab jika demikian maka uang zakat itu akan kembali kepadanya saja. Demikian Al Bajuri jilid 1 halaman 294 : "Adapun mukatab oleh atau bagi muzakki tidak boleh diberi zakatnya, karena faidah pemberian zakat itu akan kembali kepadanya".

Gharim, Gharim ada tiga macam :

  • Pertama : orang yang meminjam guna menghindarkan fitnah atau mendamaikan pertikian/permusuhan.
  • Kedua : orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang mubah.
  • Ketiga : orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren itu"



Sabilillah., "Sabilillah ialah jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridla Allah baik berupa ilmu maupun amal. Jumhur Ulama mengartikan sabilillah di sini adalah perang. Bagian sabilillah (dari zakat) itu diberikan kepada para angkatan bersenjata yang lillahi-ta'ala artinya tidak mendapat gaji dari pemerintah." Pada zaman ini yang paling pentig bagian sabilillah itu ialah guna membiayai para propagandis Islam dan mengirim mereka ke negara-negara non Islam guna penyiaran agama Islam oleh lembaga lembaga Islam yang cukup teratur dan terorganisasi. Termasuk sabilillah ialah nafkah para guru-guru sekolah yang mengajarkan ilmu syariat dan ilmu-ilmu lainnya yang diperlukan oleh masyarakat umum" Soal sabilillah ini sebaiknya kita mengambil faham yang luas, sebab jika mengambil faham yang sempit sekarang ini di Indonesia tidak ada sabilillah.

Ibnussabil, "Adapun ibnusabil ialah orang yang mengadakan perjalanan dari negara di mana dikeluarkan zakat, atau melewati negara itu. Dia dia diberi zakat jika memang menghajatkan dan tidak bepergian untuk ma'siat".

Bagian ini tidak setiap waktu ada, akan tetapi baiklah untuk itu disediakan sekedarya.









Denaihati
Pramudya Ksatria Budiman Info , Pencerahan , Ramadhan , Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dan Kepedulian Sosial


Hidup Seorang Blogger :D harus mempunyai kepedulian Sosial. Tanpa terasa, separuh waktu Ramadhan hampir kita lalui, dan bulan penuh berkah ini akan meninggalkan segenap umat Muslim sebelum berjumpa kembali satu tahun mendatang. Ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan umat Muslim, yakni berzakat fitrah. Inilah salah satu keharusan di Ramadhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Jadi, bisa dikatakan zakat fitrah merupakan rangkaian kesempurnaan ibadah seorang Muslim ketika mengarungi puasa Ramadhan ini.

Keutamaan zakat fitrah sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa belum sempurna amal ibadah seseorang yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum dia menunaikan kewajiban zakat fitrah. "Ini wajib hukumnya bagi setiap umat Muslim yang mampu".

Yang dimaksud 'yang mampu', adalah mereka yang sehari semalam dikaruniai makanan dan ada kelebihan dari yang dimakan. Mereka itulah yang kemudian wajib berzakat fitrah.

Sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah harus ditunaikan dan disalurkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayarannya dengan menggunakan komponen bahan makanan pokok, seperti beras, korma, gandum, dan sebagainya.

Tidak boleh memakai uang sebenarnya, karena pada zaman Rasul zakat fitrah ditunaikan dengan bahan makanan. Tetapi karena perkembangan zaman, sementara ulama -- semisal Yusuf Qaradhawi -- membolehkan membayar dengan uang senilai 2,5 kg.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat-zakat yang lain. Kenapa dinamakan zakat fitrah karena disyariatkan ketika bulan (Ramadhan) telah sempurna dan pada masa umat Islam yang berpuasa sudah berbuka dari puasa Ramadhan.

Tujuan dari zakat fitrah ini adalah agar pada hari lebaran nanti, jangan sampai ada kaum fakir miskin, dhuafa, fukaha yang tidak menikmati rezeki. Sehari itu saja. Diharapkan dengan berbagai kebahagiaan di hari fitri, hubungan antar sesama dapat terjalin dengan baik dan terutama muncul semangat keberpihakan terhadap kaum lemah.

Oleh karenanya menjadi tanggungjawab bersama agar pada hari fitri nanti semua merasakan kenikmatan. Terlebih ketika kondisi dan situasi perekonomian bangsa sedang suram, jumlah rakyat miskin juga diperkirakan bertambah, maka kewajiban zakat fitrah harus benar-benar diamalkan.

Merujuk ke persentasenya yang hanya 2,5 persen. Namun lebih dari itu, diharapkan melalui zakat fitrah, jiwa sosial seseorang terketuk untuk selanjutnya bersedia mengeluarkan zakat, sadaqah, amal jariah dan sebagainya yang nilainya lebih besar.

Jangan kemudian ada yang berpikir setelah membayar zakat fitrah, selesailah sudah kewajiban zakat yang lain. Kita harus ingat, sedekah, amal jariyah juga wajib bagi yang berpunya.

Perintah berzakat fitrah adalah guna menggugah kedermawanan, bahkan zakat fitrah sebenarnya ini tak lebih dari simbol kepedulian sesaat, tapi dalam jangka panjang harus ada tindak lanjut yang signifikan.

Semisal dengan membayar zakat maal yang berupa hisab (perhitungan) dari harta yang tentunya jumlahnya bisa lebih besar. Oleh karenanya sebagai upaya mendorong peningkatan zakat, perlu ada sosialisasi zakat secara berkesinambungan demi terwujudnya pemerataan keadilan sosial.

Terkait esensi kewajiban zakat fitrah, ada dua tujuan utama. Pertama, secara sosial zakat ini adalah untuk kepentingan kaum miskin dan kedua, sebagai sarana 'membersihkan' harta seseorang. Jadi zakat fitrah wajib bagi umat Muslim agar pada hari lebaran nanti tidak ada lagi yang meminta-minta dan tidak merasakan kebahagiaan.

Kalau dilihat secara perorangan, memang jumlah 2,5 kg beras terasa kecil sekali, tapi bila diakumulasikan, jumlahnya cukup besar dan diharapkan bisa meringankan beban fakir miskin. Sementara kalau mau membayar lebih, tentu boleh saja tetapi melalui komponen sadaqah, infak dan sebagainya. Yang penting, yang wajib sudah ditunaikan terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat maal. Zakat fitrah ini kaitannya dengan fitrah manusia yang beragama Islam. Mereka yang telah menjadikan agama Islam sebagai pedoman hidup, harus secara konsekuen melaksanakan segala perintah-Nya termasuk berpuasa di bulan Ramadhan.

Sebagai pahala bagi yang melaksanakan puasa dan amalan lain di bulan suci itu, Allah SWT sudah menjanjikan untuk menghapuskan dosa-dosanya, dan kembali ke fitrahnya. Akan tetapi, belumlah sempurna pahala Ramadhan tersebut jika zakat fitrah belum ditunaikan.

Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat Muslim, tanpa kecuali, tapi bila demikian, bagaimana dengan mereka yang tidak berpunya?

Sesuai pedoman, kaum fakir miskin, yatim piatu, dhuafa, dan sebagainya, tetaplah merupakan penerima zakat fitrah. Namun pesan yang hendak disampaikan adalah, akan lebih baik jika tidak selamanya mereka menjadi penerima zakat, dalam artian perlu ada peningkatan taraf hidup.

Di sinilah selanjutnya peran dan tanggung jawab pemerintah untuk mengurusi para fakir miskin tersebut, antara lain melalui pengelolaan keuangan dan zakat secara benar. Oleh karenanya, peningkatan kuantitas zakat maal tidak bisa ditawar-tawar lagi. "Kalau hanya zakat fitrah, berapa sih yang bisa dihimpun dari situ?"

Maka dari itu, dengan melihat momentum Ramadhan ini amat tepat menjadi pijakan guna memantapkan kembali komitmen kepedulian sosial kita.

Harusnya dalam konteks kemiskinan yang kian meningkat dewasa ini, para pihak terkait berupaya lebih keras menggolkan aturan zakat sebagai substitusi pembayaran pajak. Kalau ini bisa terlaksana, tentu akan berdampak signifikan bagi peningkatan penerimaan zakat.

Zakat fitrah memang kewajiban utama, namun hendaknya bukan akhir dari segalanya. Zakat fitrah sejatinya menjadi pemicu tumbuhnya semangat berderma yang jika itu sudah tertanam, maka selepas Ramadhan, berzakat akan terus dilakukan.