Bukan Pakar SEO Ganteng

Showing posts with label KPI. Show all posts
Showing posts with label KPI. Show all posts

Fatwa Haram Infotainment

infotainment
Televisi adalah salah satu media hiburan dan informasi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita. Kemampuan audiovisual telah membuat televisi unggul dibanding dengan media informasi lainnya. Namun kita perlu khawatir berkenaan dengan dampak negatif televisi. Melalui acara-acara yang miskin akan unsur edukatif, nilai-nilai buruk yang jauh dari standar moralitas dapat tertanam pada diri para pemirsa.

Para industrialis media televisi rupanya meyakini bahwa sebagian besar penonton televisi di Indonesia adalah insan yang haus akan berita dan sekaligus hiburan. Maka lahirlah sebuah genre jurnalisme televisi yang bertitel jurnalisme infotainment. Gaya pemberitaan ini merupakan paduan antara informasi dan hiburan yang terbukti ampuh untuk merebut hati para pemirsanya.

Infotainment merupakan paduan dua kata, yaitu informasi dan entertainment . Asumsi di balik kata ini adalah apa yang ditawarkan ke publik tidak sekadar informasi, tapi sedapat mungkin bisa menghibur. Bahkan aspek hiburan sering dikedepankan daripada tujuan dari informasi itu sendiri. Apa yang dikedepankan dari infotainment adalah sisi sensasional sebuah tayangan bukan kedalaman informasi, edukasi, dan kepentingan publik.

Namun Sepertinya sebentar lagi tidak ada suara renyah menyapa dengan kasak-kusuk yang khas di televisi tentang rumah tangga maupun kehidupan artis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya.

Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa (27/7), oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin. Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak, hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa itu juga disebutkan bahwa upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram, termasuk yang mengambil keuntungan dari berita yang berisi aib dan gosip.

Sementara menayangkan, menyiarkan, menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib diperbolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i. “Seperti untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum,” ungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7).

“Fatwa infotainment dibuat didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan,” kata KH Ma’ruf. Sebelumnya infotainment tidak masuk dalam pembahasan, namun karena banyaknya permintaan untuk pembahasan itu maka diputuskan untuk dibahas.

MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan. “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus membuat regulasi tayangan infotainment agar masyarakat memperoleh tayangan bermutu. LSF juga harus mengambil langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment,” kata Niam.

Data pemberian teguran KPI terkait program yang disiarkan televisi sepanjang Juni 2010 mencatat ada 47 teguran. Tayangan infotainment dan reality show menempati peringkat pertama. Menurut Ketua KPI, Dadang Hidayat beberapa waktu lalu, teguran ini lebih sedikit dibanding dengan teguran yang dilayangkan pada periode sebelumnya. Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat, tayangan infotainment juga menduduki tempat pertama.

“Jumlah pengaduan pada Juni 2010 ada 637 pengaduan. Paling banyak infotainment, sebanyak 32,18 persen. Paling kecil adalah kuis atau game,” jelas Dadang.

~~~~~~~~~~

Kalau anda mau lihat hal yang lain,........ silahkan dukung saya dengan mengklik link dibawah ini,

Funny Myspace Comments


Terima Kasih dan Salam hangat selalu



11 Infotainment dapat teguran KPI terkait penayangan Video Ariel-Luna-Cut Tari

Sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia.

Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang mempunyai visi : Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan.

Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rejim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.

Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya.

Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.


Sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan visi dari KPI, Penayangan kabar tentang video porno yang diduga melibatkan tiga artis kawakan, Ariel Peterpan, Cut Tari, dan Luna Maya di sejumlah program infotainment berbuntut panjang. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan, hampir semua infotainment dikirimi surat teguran soal penayangan video porno mirip artis tersebut.

"Kami melayangkan teguran kepada 11 lembaga penyiaran dan sebagian besar di antaranya adalah infotainment, hampir semua program itu kami tegur," kata Dadang di Jakarta, Sabtu, 12 Juni.

Dadang mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran sejak 8 Juni 2010 lalu. Namun sangat disayangkan beberapa lembaga penyiaran melalui program-program infotainment terus menayangkan streaming rekaman video mesum tersebut secara vulgar dan provokatif. Bahkan, beberapa program tidak memburamkan wajah pelaku video yang dicuplik dari internet tersebut.

Pihaknya kemudian memberikan sejumlah catatan terhadap beberapa program siaran yang menayangkan isi siaran terkait video cabul tersebut. Diharapkan mereka akan mematuhi atau mendapat sanksi dari KPI. ""Sampai saat ini kami masih memantau dan kami terus mengharapkan partisipasi masarakat," katanya.

Dadang kemudian menyebutkan sejumlah program yang bandel dan menolak mematuhi teguran KPI. Diantaranya, acara I Gosip Pagi (Trans 7) pada 9 juni 2010, yang ditegur karena menayangkan adegan dan gambar cuplikan video porno mirip artis.

Hal itu dinilai KPI melanggar larangan adegan muatan seks, penghormatan privasi dan perlindungan terhadap kepentingan anak. "Padahal pada 8 Juni kami sudah melayangkan peringatan agar tidak menyiarkan adegan video porno tapi tetap tidak digubris," kata dia.

Selain itu, KPI juga memberikan teguran kepada program Obsesi (Global TV) yang tayang pada 9 Juni. Program itu juga tayang pasca-dilayangkannya surat teguran KPI pada 8 Juni. Acara Go Spot (RCTI) pada 10 Juni 2010 juga ditegur karena menampilkan anak artis Cut Tari yang digendong oleh artis yang bersangkutan ketika diwawancara soal video porno.

"Tayangan itu melanggar perlindungan terhadap kepentingan anak, remaja, dan privasi. Teguran itu juga menjadi teguran kedua bagi Go spot yang pada 2009 pernah ditegur karena menampilkan sosok orang memakai kaus bergambar palu arit," tegas dia.

Program lain adalah Kiss Plus (Indosiar) yang tayang pada 5 Juni 2010. Meskipun tayang sebelum surat peringatan KPI dirilis, namun lembaga itu memandang perlu memberikan teguran kepada Indosiar karena tayangan dalam Kiss Plus dinilai sangat berlebihan. Karena secara terus-menerus menampilkan potongan video porno mirip artis.

Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang tetap menyiarkan video cabul secara vulgar dan provokatif sampai sanksi terberat yakni penutupan program siaran hingga pemidanaan. "Karena itu kami meminta dengan hormat agar mereka patuh sebelum kami bertindak," pungkas dia.

Sumber :
Fajar Online

KEPEDULIAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP TAYANGAN TELEVISI


Sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang mempunyai visi : Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan.

Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rejim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.

Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.

Sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan visi dari KPI, berikut berapa Acara Televisi yang pernah mendapat teguran dari KPI sejak Januari 2009, adalah :
  • Bukan Empat Mata – Trans7
  • Curhat dengan Ajasmara – TPI
  • Big Movies dengan judul “Man of Wars”, “Moving Target”, “US Seal 2”, “Air Marshall”, dan “Prophet” yang ditayangkan Global TV .
  • Film Lepas Indosiar (FTV)
  • Bodo Amat Ah (TPI)
  • Lajang (ANTV).
  • Cagur Naik Bajaj (ANTV).
  • Dahsyat (RCTI)
  • Suami-suami Takut Istri yang ditayangkan di Trans TV
  • Sinetron Muslimah
  • Sinetron Abdel dan Temon yang ditayangkan di Global TV
  • Sinetron Alisa – RCTI
  • Tawa Sutra – ANTV
  • Sinetron Monalisa – Indosiar
  • Sinetron Hareem - Indosiar
Pemantauan Langsung juga dilakukan terhadap 15 program acara mencakup 390 episode. Program ini diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Program tersebut di atas mendapat teguran dan bahkan pemberhentian tayang disebabkan karena menampilkan salah satu dari yang tersebut di bawah ini :
  • Menampilkan kekerasaan fisik yang sangat intensif dan dilakukan dengan atau tanpa senjata.
  • Memperlihatkan cara pembunuhan secara close-up hingga tergambar dengan rinci bagaimana senjata digunakan untuk membunuh sekaligus menampilkan ekspresi wajah korban.
  • Kerap muncul kata-kata kasar dan makian dalam bahasa Inggris.
  • Tidak memperhatikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan dalam konteks hubungan suami-istri.
  • Menampilkan adegan kekerasan dalam tumah tangga, dan mengucapkan kata-kata kasar secara dominan.
  • Menampilkan adegan kekerasan verbal dan fisik serta berindikasikan melanggar kaidah-kaidah agama, seperti perlakuan yang tidak pantas terhadap orang tua.
  • Mengandung adegan dan pembicaraan vulgar dan menampilkan kekerasan fisik secara berulang-ulang.
Kalaupun pihak Stasiun Televisi yang bersangkutan akan menanyangkan ulang program tersebut, KPI Pusat menghimbau agar memperbaiki materi siarannya , memindahkan jam tayang dan menampilkan klasifikasi acara remaja (R) dan bimbingan orang tua (BO), disetiap penayangan .

KPI akan terus memantau semua tayangan Acara Televisi dan akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran.

Untuk itu pihak KPI mengajak peran serta masyarakat untuk aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui email www.kpi.go.id, sms melalui nomor 081213070000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.

Selama bulan Januari hingga Mei 2009, KPI telah menerima lebih dari 4300 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan.

Akankah Sinetron Manohara mendapat teguran ?

Sumber :
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
http://www.kpi.go.id/

Pramudya Ksatria Budiman Acara TV , KPI , Sinetron