KPK Periksa Sekretaris MK dan Ajudan Akil Mochtar
Jeruk Mandarin Lebih Murah dari Jeruk Medan, Ini Penjelasannya
"Mana yang jauh lebih murah, Jerus Mandarin atau Jeruk Medan?" tanya Pengamat Ekonomi Faisal Basri dalam Seminar Ikatan Alumni Universitas Brawijaya yang bertajuk 'Ekonomi Pancasila Sebagai Sistem Alternatif Sistem Ekonomi Indonesia dan Dunia' di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/2/2013).
Faisal menjelaskan, harga Jeruk Mandarin jauh lebih murah dibandingkan Jeruk Medan karena soal infrastruktur. Saat ini harga Jeruk Mandari Rp 17.000/kg, sedangkan Jeruk Medan Rp 20.000/kg.
"Kalau Jeruk Medan dibawanya ruwet, jalanan rusak dan ke Merak-Bakauheni macet. Kalau Jeruk Mandarin mereka langsung naik kapal dengan ukuran 30.000 DWT," katanya.
Kemudian Faisal juga menyoroti keinginan pemerintah membangun Jembatan Selat Sunda (JSS) yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Baginya hal ini, sia-sia karena seharusnya lalu lintas anti macet itu adalah laut bukan darat.
"Infrastruktur kita kalau dilihat itu sangat buruk. Tuhan menganugerahi negeri ini jalan tanpa bebas hambatan yaitu laut, tetapi kita malah mau bangun jembatan Selat Sunda, kan biadab. Oleh karena itu sebaiknya yang kita harus bangun dulu itu konstitusi," cetusnya.
(wij/dnl)
Disdik DKI akan Hapus Status RSBI di 49 SD-SMA, Tapi Tetap Jaga Mutu
Rabu, 09/01/2013 13:35 WIB
Sukma Indah Permana - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pasal dalam UU Sisdiknas yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dinas Pendidikan DKI akan menghapuskan status RSBI di 49 SD-SMA namun tetap menjaga mutunya.
"Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), langkah yang diambil adalah tadi malam juga, pukul 19.00-22,00, Dinas Pendidikan melakukan rapat dengan para Kabid dan 49 Kepala Sekolah RSBI untuk menyikapi keputusan tersebut, yang menghasilkan beberapa keputusan berikut. Label RSBI di semua sekolah dihilangkan atau ditutup," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto.
Hal itu disampaikan Taufik yang akan menghadap ke Gubernur DKI Jokowi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013). Penghapusan label RSBI itu, imbuhnya, adalah bentuk respons cepat Pemprov DKI terhadap putusan MK. Di Jakarta, ada 49 sekolah RSBI yang terdiri dari 8 SD, 15 SMP, 10 SMA dan 16 SMK.
Kendati demikian, imbuh Taufik, mutu sekolah tetap dijaga.
"Orientasi terhadap mutu tetap menjadi prinsip utama dalam layanan pendidikan dengan membuka akses yang luas terhadap peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu," tegas dia.
Program kegiatan yang terkait dengan pendanaan sekolah RSBI bila sudah dijalankan maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. "Bila belum dilaksanakan, anggaran dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah dan orangtua, dengan catatan Komite Sekolah menjadi leading sector. Selama melaksanakan keputusan MK, Disdik mengikuti perkembangan lebih lanjut dari pihak Kemendikbud," jelas Taufik.
(nwk/nrl)
Hari Ini Jokowi Terima Penghargaan di Yogyakarta
Ruhut: Mahfud Jangan Menari di Atas Mayat Kawan
"Semua sudah tahu, Mahfud MD itu punya cita-cita menjadi calon presiden, pernyataan itu hanya untuk pencitraan saja," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, Senin (3/11/2012).
Dikatakan Ruhut, upaya pencitraan yang dilakukan Mahfud MD sebaiknya tak perlu menyinggung atau merendahkan yang lain. "Kalau mau pencitraan, Mahfud jangan menari di atas mayat kawan-kawan," kata Ruhut.
seperti diwartakan, Mahfud MD menyinggung pentingnya peran media dalam mendorong terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat di Indonesia. Sebab menurutnya sampai saat ini seluruh unsur negara telah bobrok karena berbagai skandal, misalnya kasus korupsi.
"Lembaga Kementerian rusak, Legislatif Bobrok, Eksekutif rusak. Yudikatif lebih gila lagi, lebih rusak lagi. Lebih gila lagi ada jual beli perkara," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menilai jika pers memiliki peranan penting untuk membersihkan negara Indonesia dari kebobrokan yang disebabkan oleh unsur negara tersebut. "Yang paling bagus itu adalah pers. Pers yang berikan pupuk pada kehidupan demokrasi kita. Sesuatu yang tidak bisa diselesiakan legislatif, eksekutif, dan yudikatif bisa diselesaikan pers," terangnya.
Harga Rumah Mini Cantik Di Jakarta
Anugerah Konstitusi Guru PKn Terbaik Nasional 2010
Kesembilan guru yang menerima Anugerah Konstitusi tersebut adalah Muhammad Abrar Usman, S.Pd.(SD Negeri 179 Mattiro Bulu, Sulsel), Supriyadi, S.Pd. (MI Negeri I, Malang, Jatim), Ida Ayu Ketut Sumedia, S.Pd. (SD Negeri Semapura Tengah, Bali), Ida Novrida, S.Pd. (MTs Trenggalek, Jatim), Sutiono, S.Pd. (SMP Negeri 3 Kebon Kramat, Jateng), Dra. Irma Eliati M.Pd. (Mts Negeri I, Sumut), Drs. Andar Rujito (SMA Negeri I Teladan, Yogyakarta), Drs. Kusmin, M.Pd. (SMA Negeri I Salatiga, Jateng), Ngadimin, S.Pd. (SMA Negeri Cahaya Madani, Banten).
Ketua MK Mahfud MD yang hadir dalam acara itu, menyatakan kekhawatirannya bila masyarakat Indonesia tidak hidup dalam kesadaran berkonstitusi. Oleh sebab itulah, MK bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, sudah tiga tahun berturut-turut sejak 2008 menyelenggarakan pemberian anugerah bagi para guru PKn untuk tingkat nasional.
“Kami berharap, agar guru-guru yang menerima anugerah konstitusi maupun yang menjadi finalis, saat pulang ke daerah masing-masing bisa membangun kesadaran berkonstitusi di lingkungan sekolah masing-masing,” tegas Mahfud. pada acara yang dihadiri Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan M. Alim, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, serta sejumlah pejabat negara, termasuk para Dirjen di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, maupun para hadirin lainnya.
Sementara Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh mengatakan acara “Anugerah Konstitusi bagi Guru PKn Terbaik Nasional 2010” merupakan hal yang sangat luar biasa karena bagaimanapun Indonesia tetap memerlukan para perintis yang sangat gigih dalam urusan mengajar, termasuk sebagai guru PKn.
“Guru itu memiliki tiga tugas utama bagi murid-muridnya. Pertama, mengajarkan ilmu. Kedua, membentuk karakter. Ketiga, menanamkan cita-cita,” imbuh Muhammad Nuh.
Sedangkan Menteri Agama, Surya Dharma Ali mengucapkan selamat kepada para guru PKn yang menerima Anugerah Konstitusi 2010. Menurutnya, acara tersebut sangat positif dan membangkitkan semangat sadar berkonstitusi bagi madrasah-madrasah, dengan menambah terus akselerasi mereka untuk tetap memiliki semangat sadar berkonstitusi.
“Sejak awal, murid-murid di madrasah sudah diajarkan berbagai hukum agama, jadi tinggal ditambah dengan materi pendidikan hukum negara,” ungkap Surya Dharma Ali.
Pemberian “Anugerah Konstitusi bagi Guru PKn Terbaik Nasional 2010” diputuskan berdasarkan penilaian Dewan Juri yang terdiri atas Prof. Dr. Saldi Isra, Prof. Dr. Yuliandri, Dr. Kurniawarman, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Ni’matulhuda SH.MH., Dr. Marwanmas SH.MH., Iwan Satriawan SH.MH., Winarno Yudo SH.MH., Dr. I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani SH.MH, Dra. Endang Rohayati MM, Dr. M. Jafar Msi, Dr. Unifah Rosidi M.Pd., Drs. Kidup Supriyadi M.Pd., Drs. H. Unang Rahmat MA, serta Dr. Ainur Rofiq.
Rangkaian kegiatan Penilaian dimulai dengan ujian tertulis untuk memilih siapa diantara para guru PKn yang layak menerima Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional 2010. Ujian tertulis ini dilakukan oleh para peserta selaku guru PKn, yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penguasaan konstitusi dari masing-masing peserta.
”Hasil ujian tertulis tersebut akan menjadi 30% dari keseluruhan nilai. Sedangkan 70% nya akan dinilai dari presentasi para peserta,” ungkap Saldi Isra.
Pada hari kedua, Selasa (22/11) dilakukan presentasi oleh para peserta. Dalam presentasi itu, ada hal-hal yang menjadi kriteria penilaian juri, antara lain aspek penguasaan materi dan artikulasi gagasan, penampilan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, presentasi para peserta dinilai oleh lima orang juri, diakumulasi, lalu dibagi lima. ”Kemudian, nilai total yang sudah dibagi lima tersebut, akan menjadi 70% dari nilai penentuan siapa peserta yang akan menerima Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat 2010,” tandas Saldi Isra, yang juga menyampaikan bahwa pengumuman pemenang ”Final Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat Nasional 2010” yang disiarkan di studio TVOne, semalam,Kamis (25/11).
Gagasan adanya Anugerah Konstitusi (Constitutional Awards) diberikan kepada para guru dilatarbelakangi adanya kewenangan dan kewajiban MK sebagai pengawal Konstitusi (guardian of the constitution) dan penjaga hak konstitusional warga negara (guardian of citizen human rights).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar ketika menjadi narasumber dalam acara TVOne, “Apa Kabar Indonesia Pagi”, Kamis (25/11), di Gedung Wisma Nusantara. Dalam acara yang dipandu oleh Indy Rachmawaty, dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan Nasional Baedowi dan salah satu finalis penerima Anugerah Konstitusi Muhammad Abrar Usman, S.Pd.
Sebuah kebahagiaan tersendiri bagi kami sekeluarga karena yang berhasil menjadi Juara I kategori Guru PKn SD tak lain adalah Adik kami tercinta Muhammad Abrar Usman, S.Pd.
Source : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Profil 2 Calon Pimpinan KPK Muhammad Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto
Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar mengatakan, 13 anggota pansel memilih Busyro dan Bambang secara aklamasi. ''Pansel secara keseluruhan sangat kompak. Tidak ada (unsur) politik. Ini betul-betul murni seratus persen hasil pansel dan tidak ada titipan siapa-siapa. Presiden dengan senang hati menerima hasil seleksi pansel dan selanjutnya akan menyerahkan kepada DPR,'' kata Patrialis setelah menyerahkan hasil kinerja dan seleksi di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (27/6).
Didampingi para anggota pansel, Patrialis mengungkapkan bahwa pansel bekerja tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, baik pemerintah maupun pihak luar. Pansel juga tidak terpengaruh oleh profile assessment yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selain itu, lanjut Patrialis, terpilihnya Bambang yang juga merupakan pendiri ICW tidak berhubungan dengan penilaian profil calon yang dirilis LSM antikorupsi tersebut.
Nama Lengkap : M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum
Tanggal Lahir: 17 Juli 1952
Tempat lahir: Yogyakarta
Agama: Islam
M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum lahir pada tanggal 17 Juli 1952 di Yogyakarta. Beliau merupakan ketua sekaligus merangkap sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010.
M. Busyro Muqoddas merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1977 dan pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia.
Beliau mengawali karier di bidang hukum di tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas IslamIndonesia. Ia pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986-1988), dilanjutkan sebagai sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia hingga tahun 1990. Gelar Magister Hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada tahun 1995.
Pada tahun 1995-1998 Beliau menjabat sebagai Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Peserta pelatihan Investigasi Pelanggaran HAM berat (2004) melengkapi Curriculum Vitae-nya. Dengan karir di bidang karya ilmiah dengan menjadi penyunting buku "Politik Pembangunan Hukum Nasional" dan "Kekerasan Politik yang Over Acting" serta anggota tim riset konflik Maluku dan Tim Penulis buku "Peran Polisi dalam Konflik Sosial Politik diIndonesia".
Selain mengajar, aktivitas lain yang dijalani M. Busyro Muqoddas, adalah sebagai advokat jalanan (prodeo). Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah kasus gugatan terhadap Bupati Wonosobo, atas nama pedagang pasar tradisional pada tahun 1997.
Tahun 2010, M. Busyro Muqoddas termotivasi menjadi ketua KPK, tujuannya untuk mewujudkan “jihad kemanusiaan”, memerdekakan rakyat dan bangsa dari kondisi dan fenomena perilaku kumuh secara etika dan moral.
Profil Bambang Widjojanto
Bambang lahir di Jakarta, 18 Oktober 1959. Pada tahun 1984, Bambang menyelesaikan studi di Universitas Jayabaya.
Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, LBH Jayapura (1986-1993), dan Yayasan LBH Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (1995-2000).
Bambang juga merupakan salah satu pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Karena ketekunannya di bidang hak azasi manusia, ia memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award tahun 1993.
Setelah menyelesaikan studi di Universitas Jayabaya pada tahun 1984 beliau menempuh berbagai pendidikan formal maupun non formal yang terkait dengan hak azasi manusia, di USA dan Utrecht University, Netherland. Pada tahun 2001 menempuh program postgraduate di School of Oriental and Africand Studies, London University. Karena ketekunannya di bidang hak azasi manusia, pada tahun 1993 beliau memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award.
Pada tahun 2002 menjadi konsultan anti KKN di Partnership of Governance Reform dan sampai saat ini bergabung dalam Tifa Foundation, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan di Commission for Missing Person and Violent Action (KONTRAS). Karya tulisnya mengenai korupsi dan hak azasi sering dimuat di koran-koran dan majalah terkemuka Indonesia, seperti Kompas, Suara Pembaharuan, The Jakarta Post, Jawa Post dan Tempo.
Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009). Saat ini, ia mengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan menjadi pengacara/Tim Penasehat Hukum KPK.
Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi
Ia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu).
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Muchtar mengatakan, pilihan publik selama ini atas para calon sama dengan apa yang dihasilkan Pansel.
"Artinya sudah tepat. Sudah benar. Siapapun terpilih adalah kemenangan pemberantasan korupsi. Tetap saja pemberantasan korupsi," tegasnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (28/8).
Mengenai siapa yang paling unggul, Zainal menilai baik Bambang dan Busyro sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. "Dua nama ini yang paling diunggulkan. Sekali lagi memenuhi tuntuan masyarakat," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi pimpinan KPK telah menyerahkan dua nama tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah itu, Presiden SBY akan menyerahkannya ke Komisi III DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai salah satu pimpinan KPK. Terpilihnya satu diantara dua tersebut, tidak otomatis mengantarkannya duduk di kursi ketua KPK. Sebab akan dilakukan pemilihan ulang terkait hal tersebut.
Peringatan Hari Konstitusi
Tepat sehari setelah menghirup nafas kemerdekaan yang ditandai dengan diproklamirkannya kemerdekaan, bangsa Indonesia telah berhasil merancang dan menetapkan pondasi yang akan menjadi landasan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia bernama Konstitusi.
Secara etimologis, pengertian konstitusi berasal dari bahasa latin, constituo;constituntum, yakni dokumuen hukum (legal document) resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tetulis (written) maupun tidak tertulis (unwritten).
Hari Peringatan Konstitusi (憲法記念日, Kenpō kinen-bi) adalah salah satu hari libur resmi di Jepang yang jatuh tanggal 3 Mei untuk memperingati hari pelaksanaan konstitusi Jepang. Hari libur ini merupakan salah satu dari serangkaian hari libur di akhir April dan awal Mei yang disebut Golden Week (Minggu Emas) di Jepang.
Konstitusi baru Jepang diumumkan tanggal 3 November 1946 dan mulai berlaku tanggal 3 Mei 1947. Hari pengumuman konstitusi sekarang diperingati setiap tanggal 3 November sebagai Hari Kebudayaan.
Hari Peringatan Konstitusi ditetapkan tahun 1948 dengan menurut undang-undang hari libur Jepang (Shukujitsu-hō) dengan maksud untuk "memperingati pelaksanaan konstitusi Jepang, dan berharap atas kemajuan negara." Anak-anak Jepang yang dilahirkan tahun 1948 sering diberi nama yang mengandung aksara kanji yang digunakan untuk menulis kata hukum, atau undang-undang (憲, Ken), seperti Kenji, Kentarō, dan Noriko.
Gagasan diperingatinya tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia diawali dari sebuah artikel yang ditulis Mochamad Isnaeni Ramdhan yang berjudul Hari Konstitusi Indonesia dimuat dalam Harian Suara Karya pada Jum'at, 15 Agustus 2008.
Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang mulia dengan mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok organisasi negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Kemuliaan konstitusi itu pulalah yang menjadikannya sebagai fundamental law dan the higher law karena wujudnya yang dapat dipersamakan dengan suatu piagam kelahiran suatu negara baru (a birth certificate).
Dalam konstitusi terdapat pula cakupan pandangan hidup dan inspirasi bangsa yang memilikinya. Itulah yang menjadikan konstitusi sebagai dokumen hukum yang sangat istimewa dan sebagai sumber hukum yang utama, sehingga tidak boleh ada peratuan perundang-undangan yang boleh bertentangan dengannya.
Dengan demikian, maka konstitusi dapat dikatakan sebagai dokumen nasional yang bersifat mulia dan nasional juga sekaligus sebagai dokumen hukum dan dokumen politik. Isinya kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak-hak lembaga negara, pemerintah hubungan antara negara dan warganya serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Bangsa kita boleh berbangga dengan membentuk konstitusi sesuai dengan kultur bangsa. Maka, tidak heran pada tanggal 15 juli 1945, Ir. Soekarno sebagai penggali Pancasila dalam pidatonya di depan BPUPKI menyatakan, “keberanian menunjukkan bahwa kita hanya “membebek” kepada contoh-contoh UUD negara lain, tetapi membuat sendiri UUD yang baru yang berisi kefahaman keadilan yang menentang individualism dan liberalism, yang berjiwa kekeluargaan dan gotong royong”.
18 Agustus 2010 hari ini, MPR menggelar sejumlah kegiatan. Antara lain seminar nasional tentang konstitusi.
"Seminar nasional ini, bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, selama 3 hari mulai 18 sampai 20 Agustus," dengan Tema seminar, dalam rangka evalusi pelaksanaan dan refleksi hasil reformasi kontitusi.
Ditambahkan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari, selama 10 tahun konstitusi itu diwarnai banyak fenomena . Contohnya pemberantasan mafia hukum pada Kepolisian, Kejaksaan dan ada juga Satgas pemberantasan mafia hukum.
Karena itu, seminar akan melakukan refleksi dan evaluasi hasilnya kemudian bisa dijadikan pertimbangan kedepan bagi anggota MPR apakah ada perubahan UUD lagi atau tidak.
Seminar rencananya akan diisi oleh sejumlah pakar seperti Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, Jimly Asshidique, Bambang Widjajanto, Busro Muqoddas, Kwik Kian Gie dan lainnya.
Selain itu Hari Konstitusi juga diadakan Grand final lomba cerdas cermat tingkat SMA. Sudah ada finalis yaitu SMA Negeri 1 Padang Panjang dari Sumatera Barat, SMA Negeru Siwalima dari Maluku dan SMA Negeri Unggul Tenggarong Kalimantan Timur.
Rencananya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan melemparkan pertanyaan kepada tiga kontestan grand finalis. Grand final ini merupakan rangkaian dari putaran lomba babak penyisihan cerdas cermat tingkat provinsi seluruh Indonesia yang telah dimulai sejak Januari 2010 lalu.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari menambahkan, peringatan Hari Konstitusi dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari metode-metode pemasyarakatan empat pilar kehidupan bernegara. Yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika .
PRITA MULYASARI Vs UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Banyak blog dan web yang membahasnya. Di milis, di facebook, ramai upaya menggalang solidaritas. Ketiga Capres pun ikut bicara. Ada sudut keharuan tersingkap, betapa keadilan itu memang harus terungkap.
Kasus Prita Mulyasari, semangat kebebasan berpendapat di BUNGKAM dan di kebiri ?
Peristiwa ini benar-benar menumbuhkan solidaritas di kalangan blogger. Blogger bersatu untuk kebenaran, kenapa tidak. Dan Bu Prita telah berjasa mengobarkannya. Ada hikmah berbuah dari sebuah kisah, kisah tentang pengaduan yang tertumpah. Dari seorang Prita, untuk perbaikan pelayanan rumah sakit di Indonesia, tak hanya Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera saja. Dan semoga indah jadinya.
Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.
Berikut tentang Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(sumber :http://ronny-hukum.blogspot.com)
Penulis :
Ronny, M.Kom, M.H
Saksi Ahli judicial review UU ITE di Mahkamah Konstitusi
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Semoga dapat menambah wawasan kita dan dapat memetik hikmah dari semua peristiwa yang menimpa Ibu PRITA MULYASARI.