Bukan Pakar SEO Ganteng

Showing posts sorted by relevance for query kpk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk. Sort by date Show all posts

KONTROVERSI PERPU PLT KPK


Draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Plt Pimpinan KPK sudah dinyatakan final. Payung hukum yang menjadi kontroversi itu mengubah pasal 33 di UU KPK.

"Dari pasal 33 jadi dalam keadaan di mana kekosongan dalam tanda petik kurang dari 3 orang
pimpinannya maka presiden memilih pelaksana tugas," kata Mensesneg Hatta Rajasa.

Hal itu disampaikan Hatta di sela-sela silaturahmi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Minggu (20/9/2009).

Hatta mengatakan, penetapan Plt Pimpinan KPK hanya bersifat sementara. Plt hanya bertugas selama menunggu proses seleksi yang diatur UU KPK rampung.

"Jadi hanya bersifat sementara sampai dengan proses pemilihan berjalan," kata Hatta.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Presiden Andi A. Mallarangeng mengatakan, Perpu Plt KPK akan terbit setelah Idul Fitri 1430 H. Namun belum dipastikan apakah Perpu tersebut terbit sebelum SBY bertolak ke Amerika Serikat (AS) pada 23 September hari ini.

Andi juga mengatakan, penerbitan Perpu adalah solusi terbaik untuk KPK. Hal itu karena 3 dari 5 pimpinan KPK tersangkut persoalan hukum dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Antasari Azhar, Ketua KPK nonaktif menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sementara itu baru-baru ini, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo, buron koruptor.

Pakar hukum pidana yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, Selasa (22/9) mengungkapkan, penerbitan perpu untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK merupakan tindakan tepat. Namun, mengingat KPK adalah lembaga penegak hukum independen yang berbeda dengan Kejaksaan dan Polri, sebaiknya penunjukkan pimpinan KPK dilakukan tidak secara langsung.

"Melainkan perpu menunjuk kepanitiaan pemilih yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan para tokoh penegak hukum untuk segera menentukan plt," saran Gayus saat dimintai tanggapannya.

Sementara pengamat politik Fadjroel Rahman tegas menyatakan, perpu plt pimpinan KPK akan melanggar hukum bila status Chandra Hamzah dan Bibit Riyanto belum menjadi terdakwa. Sebaiknya, perpu difokuskan pada UU tipikor yang akan berakhir pada 19 Desember.

"Untuk menegaskan wewenang KPK dalam penyelidikan dan penuntutan. Bila perpu diterbitkan, Presiden SBY juga memutilasi wewenang penuntutan KPK, maka terbukti presiden akan menghancurkan KPK," tegas Fadjroel.

Presiden SBY tidak boleh melanggar hukum dan menghancurkan KPK," tandasnya lagi.

Kepada para wartawan, di kediaman Megawati Soekarnoputri, Minggu (20/9) kemarin, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, hingga. saat ini Perpu Plt pimpinan KPK belum diperlukan. Trimedya beralasan, dua pimpinan yang tersisa masih bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Trimedya kemudian mempertanyakan landasan hukum, substansi penerbitan perpu yang belum terpenuhi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti juga menyatakan rencana penerbitan perpu tidak memiliki dasar yang kuat.

"Unsur genting dalam penerbitan perpu belum bisa dijelaskan (presiden). Amat naib kita sebagai bangsa bila perpu itu akhirnya dikeluarkan. Mengakibatkan rusaknya definisi genting dan memaksa sebagai sarat lahirnya perpu," kata Ray.

"Bisa saja, juga akan makin memperkuat kebenaran asumsi bahwa pelemahan KPK memang disengaja dan didesain. Makin menjauhkan Presiden SBY dari janji-janji kampanyenya dalam pemberantasan korupsi, dan makin mengaburkan makna KPK sebagai lembaga yang independen," kata Ray Rangkuti lagi.

Mari kita tunggu kejelasannya hari ini......


Sumber :
1. Detiknews.com
2. Wartakota.co.id
Pramudya Ksatria Budiman KPK. berita , PLT

Jokowi Terima Semua Rekomendasi, KPK Surprise

KPK memaparkan kajiannya tentang penggunaan APBD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menerima semua yang direkomendasikan KPK. Hal ini membuat KPK terkejut.

"KPK melakukan banyak pengkajian tentang anggaran, banyak temuan dan rekomendasi yang kita sampaikan mengenai jalan, pelayanan rumah sakit dan sebagainya. Surprise buat kami semua rekomendasi diterima utuh," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers bersama Jokowi di Gedung KPK, Selasa (27/11/2012).



Menurut Pandu, KPK juga memaparkan hasil survei integritas Pemprov DKI pada periode sebelumnya yang hasilnya tidak menggembirakan. Jokowi pun menerimanya dan berharap ke depannya lebih baik. 

"Memang sekitar 2011, penurunan indeks terkait indeks posisi DKI bisa dilihat di website KPK dan itu diterima oleh Pak Gubernur untuk memperbaiki indeks di masa datang," ucapnya.

Pandu menambahkan, KPK juga terkejut karena DKI akan membangun sistem online dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Misalnya dengan membangun sistem pajak restoran yang terhubung langsung dengan kantor pajak DKI. 

"Pola online ini yang kami dukung di semua pemda. Transparansi penganggaran, transparansi pengadaan barang dan jasa, agar hemat 10 persen dari anggaran yang ada," tutur Pandu.

Unknown

Profil 2 Calon Pimpinan KPK Muhammad Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto



Ketua Komisi Yudisial (KY) nonaktif Muhammad Busyro Muqoddas dan advokat Bambang Widjojanto akhirnya terpilih menjadi dua calon pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK telah menyerahkan dua nama hasil penyaringan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar mengatakan, 13 anggota pansel memilih Busyro dan Bambang secara aklamasi. ''Pansel secara keseluruhan sangat kompak. Tidak ada (unsur) politik. Ini betul-betul murni seratus persen hasil pansel dan tidak ada titipan siapa-siapa. Presiden dengan senang hati menerima hasil seleksi pansel dan selanjutnya akan menyerahkan kepada DPR,'' kata Patrialis setelah menyerahkan hasil kinerja dan seleksi di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (27/6).

Didampingi para anggota pansel, Patrialis mengungkapkan bahwa pansel bekerja tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, baik pemerintah maupun pihak luar. Pansel juga tidak terpengaruh oleh profile assessment yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selain itu, lanjut Patrialis, terpilihnya Bambang yang juga merupakan pendiri ICW tidak berhubungan dengan penilaian profil calon yang dirilis LSM antikorupsi tersebut.


Profil Busyro Muqoddas

Nama Lengkap : M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum

Tanggal Lahir: 17 Juli 1952
Tempat lahir: Yogyakarta

Agama: Islam

M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum lahir pada tanggal 17 Juli 1952 di Yogyakarta. Beliau merupakan ketua sekaligus merangkap sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010.

M. Busyro Muqoddas merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1977 dan pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia.

Beliau mengawali karier di bidang hukum di tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas IslamIndonesia. Ia pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986-1988), dilanjutkan sebagai sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia hingga tahun 1990. Gelar Magister Hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada tahun 1995.

Pada tahun 1995-1998 Beliau menjabat sebagai Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Peserta pelatihan Investigasi Pelanggaran HAM berat (2004) melengkapi Curriculum Vitae-nya. Dengan karir di bidang karya ilmiah dengan menjadi penyunting buku "Politik Pembangunan Hukum Nasional" dan "Kekerasan Politik yang Over Acting" serta anggota tim riset konflik Maluku dan Tim Penulis buku "Peran Polisi dalam Konflik Sosial Politik diIndonesia".

Selain mengajar, aktivitas lain yang dijalani M. Busyro Muqoddas, adalah sebagai advokat jalanan (prodeo). Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah kasus gugatan terhadap Bupati Wonosobo, atas nama pedagang pasar tradisional pada tahun 1997.

Tahun 2010, M. Busyro Muqoddas termotivasi menjadi ketua KPK, tujuannya untuk mewujudkan “jihad kemanusiaan”, memerdekakan rakyat dan bangsa dari kondisi dan fenomena perilaku kumuh secara etika dan moral.


Profil Bambang Widjojanto

Bambang lahir di Jakarta, 18 Oktober 1959. Pada tahun 1984, Bambang menyelesaikan studi di Universitas Jayabaya.

Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, LBH Jayapura (1986-1993), dan Yayasan LBH Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (1995-2000).

Bambang juga merupakan salah satu pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Karena ketekunannya di bidang hak azasi manusia, ia memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award tahun 1993.

Setelah menyelesaikan studi di Universitas Jayabaya pada tahun 1984 beliau menempuh berbagai pendidikan formal maupun non formal yang terkait dengan hak azasi manusia, di USA dan Utrecht University, Netherland. Pada tahun 2001 menempuh program postgraduate di School of Oriental and Africand Studies, London University. Karena ketekunannya di bidang hak azasi manusia, pada tahun 1993 beliau memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award.

Pada tahun 2002 menjadi konsultan anti KKN di Partnership of Governance Reform dan sampai saat ini bergabung dalam Tifa Foundation, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan di Commission for Missing Person and Violent Action (KONTRAS). Karya tulisnya mengenai korupsi dan hak azasi sering dimuat di koran-koran dan majalah terkemuka Indonesia, seperti Kompas, Suara Pembaharuan, The Jakarta Post, Jawa Post dan Tempo.

Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009). Saat ini, ia mengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan menjadi pengacara/Tim Penasehat Hukum KPK.

Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi
Ia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu).

~~~~~~~~~~~~

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Muchtar mengatakan, pilihan publik selama ini atas para calon sama dengan apa yang dihasilkan Pansel.

"Artinya sudah tepat. Sudah benar. Siapapun terpilih adalah kemenangan pemberantasan korupsi. Tetap saja pemberantasan korupsi," tegasnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (28/8).

Mengenai siapa yang paling unggul, Zainal menilai baik Bambang dan Busyro sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. "Dua nama ini yang paling diunggulkan. Sekali lagi memenuhi tuntuan masyarakat," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi pimpinan KPK telah menyerahkan dua nama tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Setelah itu, Presiden SBY akan menyerahkannya ke Komisi III DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai salah satu pimpinan KPK. Terpilihnya satu diantara dua tersebut, tidak otomatis mengantarkannya duduk di kursi ketua KPK. Sebab akan dilakukan pemilihan ulang terkait hal tersebut.


ICW: Sebulan Sekretaris MA Nurhadi Tak Laporkan Kekayaan, Pecat!



Sabtu, 03/11/2012 13:12 WIB




Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook








Jakarta - Kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga hari ini belum dilaporkan ke KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Oleh sebab itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Nurhadi untuk melaporkan kekayaannya maksimal sebulan ke depan.

"Jadi kalau 1 bulan belum menyerahkan dengan alasan yang tidak masuk akal, lebih baik pecat saja," kata penggiat ICW, Emerson Yuntho dalam acara Polemik yang digelar Sindo Radio di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2012).

Menurut Emerson KPK harus interaktif mencari informasi dari mana asal-usul kekayaan tersebut. Meski nantinya Nurhadi menyerahkan LHKPN itu.

"LHKPN kewajiban bagi pejabat untuk menyerahkan LHKPN dan itu tanggung jawab hukum. Kalau tidak dilakukan itu menjadi persoalan. KPK nanti bisa ditelusuri terkait harta kekayaan dia. Apa alasan dia tidak serahkan, jangan-jangan ada apa-apa," bebernya.

KPK juga bisa insiatif jemput bola dengan mengirimkan surat ke MA. Dalam surat itu berisi permintaan memperbaharui LHKPN para pejabat MA.

"KPK mengirimkan surat ke MA untuk memperbarui atau menyerahkan LHKPN seluruh pejabat MA," tandas Emerson.

Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan memeriksa harta kekayaan Nurhadi. Menurutnya, sangat tidak lazim pejabat sekelas Sekretaris memiliki harta kekayaan dengan nilai sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan saat ini.

"Insya Allah, semua pejabat penyelenggara negara harus ditanyakan jumlah harta kekayaannya. Pasti tidak lazim kalau sebesar itu, kalau dilihat dari gaji. Nanti ditindaklanjuti oleh teman-teman LHKPN di direktorat LHKPN," ujar Abraham usai mengambil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK di Gedung BPK, kemarin.

Namun demikian, Abraham mengatakan KPK tetap harus berhati-hati untuk menilai kekayaan seseorang. "Tapi kan kita harus tahu, siapa tahu saja dia punya harta dari dulu nenek moyangnya dan sebagainya," ucap Abraham.

Nama Nurhadi mencuat saat Ketua MA Bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyebut pejabat eselon I itu menyulap ruang kerjanya dengan biaya sendiri. Seperangkat meja kerja Nurhadi bernilai mencapai Rp 1 miliar. Namun sampai 10 bulan dari tanggal wajib lapor kekayaan 6 Januari 2012 lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi belum juga memasukkan daftar harta kekayaannya.

Nurhadi menjabat posisi puncak PNS di MA sejak 22 Desember 2011.

(asp/gah)







Tutup

 Share to Facebook:


You are redirected to Facebook







loadingSending your message




Message has successfully sent













Sponsored Link




Unknown news

KPK: Kasus Toyota Harier Anas Memenuhi Unsur




Rabu, 13/02/2013 13:37 WIB








Jakarta - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka rahasia soal kasus yang dikejar pada Anas Urbaningrum. Ketum Partai Demokrat (PD) itu dibidik atas dugaan penerimaan Toyota Harier dari rekanan proyek Hambalang.

"Untuk kasus Harier sudah sangat memenuhi unsur," jelas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dikonfirmasi wartawan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Tapi, Adnan menjelaskan, KPK tengah melacak dugaan pidana yang lain, bukan hanya pemberian Harier pada 2010. Saat itu Anas menjadi Ketua Fraksi PD di DPR.

"Tapi Harier nilainya di bawah satu miliar rupiah, saya berpendapat ini bukan level KPK, kita perlu kaitkan ke level yang lebih tinggi lagi, artinya butuh pendalaman," jelasnya.

KPK akan melakukan gelar perkara kasus Anas ini pekan depan. Anas sudah pernah diperiksa KPK

(ndr/nrl)









Sponsored Link




Unknown news

MenPAN: PP Penyidik KPK Tak Boleh Langgar UU



Jumat, 14/12/2012 13:36 WIB





Rista Rama Dhany - detikNews





Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Azwar Abubakar meminta agar polemik soal PP Penyidik KPK tak diperpanjang. Keputusan soal alih status penyidik dan juga masa jabatan penyidik sudah dirundingkan dengan semua instansi. Yang utama, jangan sampai PP mengalahkan UU.

"Kalau orang KPK mau mindahkan polisi atau BPKP ke institusinya kan harus izin dengan atasan dong. Dimana pun peraturannya UU seperti itu, jadi tidak boleh PP melanggar undang-undang. Mana boleh ada pegawai bupati dipindahkan ke provinsi tapi tidak izin dengan bupatinya," jelas Azwar di Kementerian ESDM usai penandatanganan zona integritas, Jumat (14/12/2012).

Azwar menjelaskan soal masa tugas penyidik, itu pun dianggap sudah menguntungkan KPK. Awalnya setiap satu tahun sekali, penyidik harus melapor, kini setiap 4 tahun, kemudian bisa diperpanjang 4 tahun lagi, kemudian 2 tahun lagi. Total 10 tahun.

"Itu menguntungkan buat KPK kan. Padahal itu Pak Kapolri berat itu tadinya, tapi terima, terima saja kan selesai," jelasnya.

Azwar pun sudah berbicara dengan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto dan mendengar uneg-uneg keduanya. Kemudian, dia pun bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

"Pak Kapolri, beliau menjelaskan komitmennya mendukung KPK, tapi dengan rambu-rambu yang beliau pegang," tuturnya.

Dia pun sudah berbicara dengan pihak BPKP dan BPK. Kemudian juga sudah mendapatkan arahan dari Presiden SBY soal PP itu. "Supaya KPK itu diberikan penepatan orang jangan terlalu pendek, maka itu kami ambil 4 tahun, langsung 4 tahun tidak lagi setahun-setahun," urainya.

(dnl/ndr)







Tutup

 Share to Facebook:


You are redirected to Facebook







loadingSending your message




Message has successfully sent













Sponsored Link




Unknown news

Gelar Kasus Anas Pekan Depan, KPK Jamin Tak Terseret Pusaran Politik




Selasa, 12/02/2013 13:30 WIB





Muhammad Taufiqqurahman - detikNews





Jakarta - - KPK akan menggelar kasus Anas Urbaningrum pekan depan. KPK juga menegaskan, dalam gelar perkara itu dijamin tak ada intervensi kepentingan politik apapun.

"Saya menduga Minggu depan kalau sudah lengkap karena Minggu ini cukup padat acara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di sela-sela acara Tokoh Tempo di Hotel Kartika Candra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Jadi menurut Bambang, hasil penyelidikan yang diperoleh KPK akan dibahas penyelidik, penyidik, dan pimpinan. Nanti akan diketahui apakah benar ditemukan dugaan korupsi terkait Anas.

"Itulah menjadi dasar statusnya dari penyedilikan. Kan kalau penyidikan dia tersangka. Sekarang belum bisa disebut tersangka. Kira kira gitu ya," imbuhnya.

Soal intervensi politik di kasus itu, Bambang menjelaskan, sepenuhnya KPK bekerja berdasarkan alat bukti. "Setidaknya saya dan beberapa kolega jadi pimpinan berusaha sekuat tenaga tidak terjebak dalam pusaran politik. Bagi KPK sederhana, kalau dua alat bukti itu tercukupi kita go head siapapun itu dan Anda sudah tahu. Itu yang kita jaga," jelasnya.

(fiq/ndr)









Sponsored Link




Unknown news

KPK Ingin Pemprov DKI Jadi Model Antikorupsi, Ini Komentar Jokowi


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjadikan Pemprov DKI Jakarta sebagai model antikorupsi. Niat KPK itu didukung penuh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).



"Itu urusan KPK. Kita dijadikan model (antikorupsi) itu urusan KPK," kata Jokowi saat ditanya komentarnya tentang Pemprov DKI akan dijadikan role model oleh KPK dalam penuntasan pemberantasan korupsi di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2012).

Jokowi mendukung langkah-langkah KPK tersebut. "Kita sih dukung-dukung saja hal-hal yang baik," ujar Jokowi yang mengenakan seragam dinas warna hijau itu.

Jokowi yang sebelumnya 'menghilang' dan dinanti-nanti puluhan wartawan akhirnya tiba di Gedung Balai Kota pukul sekitar 15.15 WIB. 

Ia turun dari mobil dinasnya Land Cruiser. Namun, Jokowi tidak menjelaskan ke mana dirinya baru bepergian.
Unknown

Lengkapi Barang Bukti Irjen Djoko, KPK Cek Fisik Simulator SIM



Rabu, 12/12/2012 13:35 WIB







Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek fisik terhadap kendaraan simulator ujian SIM di Korlantas Polri. Pengecekan ini bertujuan untuk melengkapi barang bukti bagi tersangka Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM.

"Melengkapi barang bukti," kata jubir KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu(12/12/12).

Menurut Johan, kedatangan KPK ke Korlantas Polri bukan untuk menggeladah. Hal tersebut dilakukan hanya untuk pengecekan barang bukti yang sedang diselidiki oleh KPK. Menurutnya pengecekan sudah dimulai sejak pagi tadi.

"Cek fisik alat simulator di Korlantas, bukan penggeledahan," ujarnya.

Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko ditahan di Rutan Guntur.

KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso, sebagai tersangka.

(slm/nrl)







Tutup

 Share to Facebook:


You are redirected to Facebook







loadingSending your message




Message has successfully sent













Sponsored Link




Unknown news

Kasus Impor Daging, KPK Periksa Luthfi Hasan untuk Ahmad Fathanah




Kamis, 21/02/2013 13:39 WIB








Jakarta - Hari ini KPK memeriksa Luthfi Hasan Ishaaq terkait kasus dugaan suap impor daging. Mantan presiden PKS itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah.

"Saksi untuk Ahmad Fathanah," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2013).

Luthfi Hasan terlihat tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, pada pukul 13.15 WIB. Berbeda dari biasanya, kali ini Luthfi melepas baju tahanan KPK-nya yang berwarna putih, hanya dipegang saja hingga masuk gedung KPK.

Luthfi adalah tersangka dalam kasus dugaan suap ini bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah direksi PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, serta Ahmad Fathanah.

Fathanah merupakan kurir dari Luthfi. Dia mengambil uang Rp 1 miliar di kantor Indoguna, di mana KPK menduga uang tersebut diperuntukkan untuk Luthfi.

(rna/fjr)









Sponsored Link




Unknown news

Simulasi FPB dan KPK


Simulasi menentukan FPB dan KPK dari dua bilangan:

Faktor Persekutuan Terbesar (FPB) dari dua bilangan bulat positif adalah bilangan bulat positif terbesar yang membagi habis kedua bilangan tersebut. FPB berguna untuk menyederhanakan pecahan.

Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dari dua bilangan bulat positif adalah bilangan bulat terkecil yang merupakan kelipatan dari kedua bilangan itu.

Ada beberapa cara / metode untuk menemukan faktor persekutuan terbesar. Di bawah ini adalah beberapa di antaranya
- Mencari faktor prima
- Pembagian dengan bilangan prima
- Algoritma Euclid

Nah, pada simulasi kalkulator Matematika ini Pak Anang susun ke dalam kode javascript menggunakan metode algoritma Euclid.Algoritma ini mencari FPB dengan cara melakukan pembagian berulang-ulang dimulai dari kedua bilangan yang hendak kita cari FPBnya sampai kita mendapatkan sisa 0 dari hasil pembagian.Sedangkan apabila kita sudah berhasil menemukan FPB dari dua bilangan a dan bilangan b, maka nilai KPK adalah hasil kali dua bilangan tersebut dibagi FPB.


Simulasi FPB dan KPK dari dua bilangan



Masukkan dua bilangan positif yang akan dicari nilai FPB dan KPK-nya.
kemudian klik tombol "HITUNG FPB dan KPK".
Untuk menghapus data, silahkan klik "HAPUS".







Besok Jokowi Kunjungi KPK

JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan besok, Selasa (27/11/2012). Kedatangan Jokowi ke KPK untuk melakukan kerja sama.



"Iya, besok ada rencana mau ke KPK. Katanya mau ada kerja sama. Enggak tahu kerja sama apa," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2012).
Jokowi menjelaskan, kedatangannya ke markas Abraham Samad Cs karena diundang oleh pihak KPK. Namun, Jokowi belum tahu apa yang akan dibicarakan besok.
"Yang ngundang sana (KPK). Besok kami yang ke sana," ucap Jokowi.


Unknown

KPK Peringati Hari Anti Korupsi di Monas



Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah lembaga instasi lainnya seperti, Menkumham, Menpan, dan dari lembaga penegak hukum, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, menyelenggarakan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada hari ini, Minggu (9/12/2012).

Acara ini turut dihadiri, oleh Ketua KPK, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Menkumham, Amir Samsuddin, Komjem Pol Sutarman, Wakil Ketua BPK, Taufikurahman Ruqi, Menpan Azwar Abuebakar, dan Gubernur Jakarta Joko Widodo, serta Calon Gubernur Jawa Barat, Teten Masduki.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto, acara ini diselengarakan ini untuk memperingati hari anti dengan korupsi sedunia dengan tema"Berani Jujur Hebat". Pelayanan ini bertujuan untuk masyarakat dalam peranan untuk memberantasan korupsi.
"Dalam pemberantasan korupsi tentunya bekerja sama dengan semua intasi untuk memberikan pelayanan kepada publik," kata Bambang di Monas.
Bambang bilang, dalam pemberantasan korupsi, KPK sudah mendapatkan prestasi yang cukup membanggakan dan cukup memberikan dampak yang positif dari masyarakat.
Dia juga mengaku, pemberantasan korupsi di Indonesia sudah menjadi prestasi yang sangat membanggakan, sebab ini sudah terbukti adanya nilai tambahan bagi pemberantasan korupsi.
"Jadi ada layanan-layanan yang telah mendapatkan prestasi kalau dari peringkat naiknya satu poin, dari lima di dunia yang paling bagus, dan empat negara yang paling baik dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Bambang mengatakan, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia juga telah dibantu oleh peranan media yang senantiasa menjadi bagian dari pemberantasan korupsi, sebab media semakin banyak berperan di kasus-kasus.
Unknown

BIBIT DAN CHANDRA BEBAS ?

Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah Rabu (4/11) dinihari menghirup udara bebas. Ini setelah permohonan penangguhan penahanan mereka yang diajukan tim pencari fakta dan kuasa hukumnya dikabulkan Mabes Polri. Sekitar pukul 24.00 WIB, kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Selain kerabat, sejumlah anggota KPK juga hadir di Gedung Bareskrim untuk menyambut pembebasan Bibit dan Chandra. Saat meninggalkan Mabes Polri, kedua tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang itu tidak banyak memberikan komentar.

Bibit dan Chandra langsung menuju KPK untuk berdiskusi dengan tim pembela KPK untuk membahas langkas selanjutnya. Sebelumnya, kedua pimpinan KPK non aktif itu sempat ditahan selama lima hari di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kebijakan Markas Besar Polri untuk melepaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dari penjara bukan karena tekanan publik. Tetapi, demi kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan nasional.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/11/2009). "Bukan karena tekanan, mari kita ajarkan kepada masyarakat bahwa ada proses hukum ke depan," ujarnya.

Nanan menjelaskan, Polri baru menerima surat permohonan penangguhan penahahan dari kuasa hukum Bibit dan Chandra malam ini. "Dan diproses, dan malam ini juga kapolri (menyetujui) demi untuk kepentingan yang lebih besar," katanya.

Selanjutnya, sambung Nanan, Kapolri akan menyerahkan tim penyidik kasus Bibit dan Chandra untuk dimintai keterangan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk presiden. "Mudah-mudahan ini dapat menentramkan seluruh masyarakat. (Polri) tidak ada kepentingan apapun, hanya kepentingan penegakan hukum," ujarnya.


~~~~0000~~~~

Sebelumnya Menkominfo Tifatul Sembiring mengimbau agar media massa mengapresiasi permintaan maaf Kapolri terkait penggunaan istilah 'cicak dan buaya.' Karena sudah minta maaf, tidak selayaknya polisi ditekan terus.

"Saya lihat begini, orang kan minta maaf. Kita juga apresiasi. Jangan orang minta maaf ditekan terus, itu tidak layak juga. Baru sekali ini saya dengar Pak Kapolri melakukan permintaan maaf secara resmi," kata Tifatul usai rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009).

Menurut Tifatul, dengan adanya permintaan maaf itu, seyogyanya media massa bisa memenuhi permohonan Kapolri agar istilah 'cicak dan buaya' itu tidak lagi digunakan. Meski begitu, Tifatul juga mengaku tidak bisa melarang jika istilah tersebut tetap digunakan.

"Itu bukan permintaan. Beliau mohon istilah itu tidak dikembangkan lagi cicak dan buaya itu. Kalau itu tidak dipenuhi ya terserah, namanya juga orang minta maaf. Kalau saya orang minta maaf ya dimaafkan," kata Tifatul.

Pada Senin kemarin, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri meminta agar media massa tidak mengembangkan istilah 'buaya' dan 'cicak' sebagai istilah Polri vs KPK. Kapolri meminta maaf karena ada oknum Polri yang membuat istilah itu.

Dirangkum dari berbagai Sumber.

Pramudya Ksatria Budiman berita , KPK

KPK Periksa Sekretaris MK dan Ajudan Akil Mochtar

KPK Periksa Sekretaris MK dan Ajudan Akil Mochtar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK) Yuanna Sisilia, Kamis (10/10/2013).
Ia dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilbub Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Lebak, Banten, yang menyeret Ketua MK non aktif Akil Mochtar sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Yuanna Sisilia) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Yuanna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Akil Mochtar, Kasno. Pihak lain yang dipanggil sebagai saksi adalah pihak swasta bernama Laura Indriani Pattinama dan Yayah Rodiah.
KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, anggota Fraksi Partai Golkar CHN alias Chairun Nisa, dan Bupati Gunung Mas HB alias Hambit Bintih.
Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Sedangkan pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Bintih.
Sementara, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten sebesar Rp 1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani.
Akil dan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaeri Wardhana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tubagus Chaeri juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. (*)
Pramudya Ksatria Budiman Dunia Berita

Jokowi Janji Benahi Sistem Anggaran

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan terus melakukan perbaikan, terutama dalam hal sistem anggaran. Penegasan ini disampaikan usai melakukan rapat tertutup dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja.



"Kami ingin perbaiki sistem yang ada dalam anggaran, transparansi, pengaduan, akses publik ke Pemprov. Dalam memperbaiki itu saya senang telah didampingi KPK sehingga dapat berjalan lebih cepat lagi," ungkapnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012).



Selain itu, pelayanan publik juga bakal menjadi perhatian tersendiri. "Perbaiki untuk tempat yang mengenai pelyanan publik, misal urusan Akte, KTP, KK, dan masalah perizinan yang langsung ke masyarakat," katanya.



Jokowi juga sesumbar akan membuat sistem online pada seluruh lini yang menjadi sumber pendapatan bagi Pemprov DKI. "Untuk pendapatan, akan kita online-kan nanti. Perhotelan, parkir, pajak semuanya kita online kan, saya yakin akan berlipat nanti (pendapatan)," terangnya.



Senada dengan Jokowi, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan pihaknya memberikan beberapa rekomendasi kepada Jokowi. "Dan surprise bagi kami, saran dari KPK diterma utuh. Ini adalah pilot project KPK dan semoga bisa menjadi contoh bagi provinsi lain," kata Adnan Pandu.


Unknown

SIAPA PENGGANTI SRI MULYANI?

Presiden SBY sudah menerima permintaan Bank Dunia yang 'membajak' Sri Mulyani untuk menjadi salah satu direktur. Per 1 Juni nanti, Sri Mulyani bukan lagi menteri keuangan kita.

Tentunya, SBY kini tengah menimbang-nimbang pengganti Sri Mulyani. Presiden punya hak prerogatif untuk memilih pembantu pentingnya itu. Nama-nama bermunculan.

Koran Tempo edisi Kamis (6/5) melansir empat nama yang dijagokan

Mereka punya berbagai kelebihan dan kekurangan. Mereka juga memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

Sejumlah ekonom, misalnya, menjagokan Darmin Nasution adalah sosok yang paling diterima pasar untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

Menurut ekonom Universitas Gadjah Mada, A. Tony Prasetiantono, Darmin sangat masuk akal menjadi Menteri Keuangan karena sudah terbukti andal ketika menjabat Direktur Jenderal Pajak.

"Darmin lebih cocok menjadi Menteri Keuangan daripada menjadi Gubernur Bank Indonesia,” kata Tony kepada Tempo di Jakarta kemarin. Dia menyebut Darmin paling diterima oleh pasar.

Kubu Partai Golkar misalnya punya calon lain. Politikus Bambang Soesatyo yang dikenal dekat dengan pengusaha Aburizal Bakrie pernah mengusulkan nama Anggito Abimanyu. "Dia kan wakil menteri. Jadi pengalamalannya cukup," katanya beberapa waktu lalu. Semasa menjabat Aburizal memang dikenal berseberangan dengan Sri Mulyani dalam beberapa soal kebijakan, termasuk soal penunggakan pajak perusahaan Bakrie.

Terlepas kontroversi itu, inilah beberapa kandidat yang dijagokan:

1. DARMIN NASUTION


Lahir: Tapanuli, Sumatera Utara, 21 Desember 1948

Pendidikan:
  1. Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (1976)
  2. Doktor dari Universitas Paris, Sorbonne, Prancis (1985)
Karier:
  1. 2000 - Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan
  2. 2005 - Kepala Badan Pengawas Pasar Modal
  3. 2006 - Direktur Jenderal Pajak
  4. 2009 - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
  5. 2010 - Pjs Gubernur Bank Indonesia

2. ANGGITO ABIMANYU


Lahir: Bogor, 19 Februari 1963

Pendidikan :
  1. Jurusan Ekonomi Pertanian UGM (S1)
  2. Pembangunan Internasional, Universitas Pennsylvania, AS (S-2)
  3. Ekonomi Lingkungan, Universitas di Pennsylvania, AS (S-3)

Karier:
  1. 1999 - Staf Ahli Menteri Keuangan
  2. 1999-2000 - Komisaris Independen Bank Internasional Indonesia
  3. 2003 - Komisaris Independen Lippobank
  4. 2004-2008 - Komisaris Telkom
  5. 2006-sekarang - Kepala Badan Kebijakan Fiskal

3. AGUS MARTOWARDOJO


Lahir: Amsterdam, 24 Januari 1956

Pendidikan:
  1. Sarjana Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1984)
  2. Banking and Management Courses di State University of New York, Buffalo, dan Stanford University, Palo Alto, AS
  3. Institute of Banking and Finance, Singapura

Karier:
  1. 1984 - Bank of America NT & SA sebagai Officer Development Program dan International Loan Officer
  2. 1986-1994 - PT Bank Niaga Tbk sebagai Vice President, Corporate Banking Group di Jakarta dan Surabaya
  3. 1995-1998 - Direktur Utama di Bank Bumiputera
  4. 2002-2005 - Direktur Utama Bank Permata
  5. 2005-sekarang Direktur Utama Bank Mandiri

4. AHMAD FUAD RAHMANY


Pendidikan:
  1. Sarjana Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1981)
  2. Master of Art dari Duke University, Durham, North Carolina, AS (1987)
  3. Doktor di bidang ilmu ekonomi dari Department of Economics, Vanderbilt University, Tennessee, AS (1997)
Karier:
  1. Deputy for Budgeting and Accountancy pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
  2. Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara dan Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara
  3. Kepala Badan Pengawas Pasar Modal

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mendalami peran Sri Mulyani Indrawati terkait kasus bail out Bank Century. Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, meski menjadi pejabat penting Bank Dunia, tidak lantas membuatnya kebal hukum.

"Berdasarkan UNCAC (Konvensi anti korupsi PBB), KPK bisa menangani pejabat asing sekalipun," kata Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Mei 2010.

Menurut Jasin, konvensi itu menjadikan transparan penegakan hukum berlaku sama terhadap semua warga negara. "Bu Sri Mulyani kan orang Indonesia, bukan orang asing," ujar Jasin.

Menurut dia, bertempat tinggal di luar negeri tidak menjadi halangan KPK melakukan penyelidikan. "April lalu periksa pejabat BI di Washington," ujar Jasin.

Menurut dia, kini penyelidik KPK sedang mengkaji hasil pemeriksaan terhadap Boediono dan Sri Mulyani yang dilakukan pekan ini dan pekan lalu. Hasil kajian itu akan dibawa dalam gelar perkara.

Pimpinan lainnya, Chandra M Hamzah mengatakan dalam penyelidikan kasus Bank Century ini, KPK sudah sudah memeriksa 97 saksi, yakni BI 31 orang, Bank Century 39 orang, LPS 11 orang, KSSK 2 orang, serta Bapepam 2 orang, serta sejumlah pihak terkait.

"Ini masih dalam proses penyelidikan, dan dalam penyelidikan tidak ada kesimpulan sementara, jadi tidak bisa dijawab sedah sekian persen," ujarnya.


Sumber : TempoInteraktif.com dan VIVAnews

DKI Ingin Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, menilai akar dari masalah yang mendera bangsa ini adalah korupsi. Karena itu, dia bersama Gubernur Joko Widodo bertekad menjadikan Pemprov DKI Jakarta sebagai contoh dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut.



"Jadi bukan karena takut, tapi kita ingin DKI itu menjadi contoh. Saya juga sangat bersyukur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mau menjadikan DKI sebagai model, barometer dan kami kira sangat cocok itu," kata Basuki, dalam Seminar Pencegahan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan APBD DKI Jakarta, di Balaikota DKI, Rabu (28/11).

Saat ini, menurut Basuki, warga ibukota merindukan pemerintahan yang bersih. Karenanya pihaknya sedang mengkaji mengenai subsidi, apakah yang diberikan kepada rakyat itu telah sampai dan tepat sasaran atau malah jatuh ke tangan oknum yang korup. Misalnya subsidi transportasi umum apakah telah sampai ke rakyat atau tidak.

Demikian halnya subsidi di bidang pendidikan, berupa Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Siswa (BOS). Namun, karena masih saja ada oknum di sekolah yang memungut iuran pada siswanya, pihaknya akhirnya merubah pola subsidi dengan memberikan langsung kepada siswa.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ada tiga masalah yang menjadi fokus perhatian dan bidikan pihaknya dan BPKP. Yakni penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa serta masalah pelayanan publik. Menurutnya, ketiga hal ini patut diperhatikan secara cermat, karena sektor ini yang banyak masalah dan langsung bersinggungan dengan masyarakat. Jika ketiga hal ini dapat ditangani dengan baik dan benar maka kasus korupsi dapat dicegah secara dini.

Abraham menyebutkan, angka kemiskinan di Indonesia saat ini mencapai 30,02 juta. Ironisnya hutang dalam negeri pada tahun 2012 ini menembus angka Rp 1,937 triliun (sumber Kemenkeu RI tahun 2012, red). Kemudian pinjaman Rp 635 trilitun dan surat hutang Rp 1.322 triliun. Selain itu kerusakan alam, 3,8 juta hektar hutan dibabat setiap tahunnya. Belum lagi yang disebabkan oleh kebakaran dan pembalakan. Praktis 39 persen habitat turut musnah.

"Sebenarnya kita kaya raya, tapi pengelolaan yang tidak semestinya. Sehingga menyebabkan kebocoran di negara ini. Korupsi sudah menjadi bagian dari kehdupan kita sehari-hari. Seolah-olah tidak ada ruang untuk menghindarkan kita dari korupsi," tukas Abraham Samad di Balaikota DKI.

Menurut Abraham, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sehingga pendekatannya pun harus melalui pendekatan yang luar biasa pula. Termasuk dengan menggunakan metode pengintegrasian, antara represif dan pencegahan. KPK juga tetap melakukan penindakan yang represif, ketika terjadi suatu tindakan pidana korupsi di suatu tempat.

Ketika KPK menemukan tindak pidana korupsi di suatu lembaga, maka lembaga tersebut langsung melakukan perbaikan sistem internal. Misalnya, di Kementerian Agama, selalu ada dugaan terjadi kasus korupsi. Sehingga KPK pun masuk ke dalamnya untuk memperbaiki sistem. Sehingga di tahun-tahun berikutnya tidak terjadi korupsi lagi.
Unknown

Beri Kesempatan Abraham Samad Tepati Janjinya


Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPK salah satunya kasus bailout Century. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maruarar Sirait mengatakan mari berikan kesempatan kepada ketua KPK terpilih, Abraham Samad untuk membuktikan janjinya.

"Saya berharap ketua KPK terpilih sekarang Abraham Samad membuktikan janjinya. Kita beri kesempatan lah untuk mereka," ujar Maruarar kepada wartawan usai berikan sambutan dalam diskusi Peringatan Hari Antikorupsi seDunia di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2011).

Maruar juga optimis, dengan kepemimpinan Abraham Samad yang tergolong muda, akan ada terobosan baru dalam pemberantasan korupsi yang selama ini dinilai Maruarar, KPK masih belum ada niat membongkar kasus Century hingga tuntas. 

"Selama ini kan KPK belum ada niat menyelesaikan kasus Century, jadi kita berikan kesempatan selama 1 tahun kepada Abraham untuk ungkap kasus Century sesuai janjinya," kata Maruarar.


Pramudya Ksatria Budiman berita , indonesia , terbaru , terkini

KPK: Korupsi di Pemprov DKI Cenderung Meningkat di Era Foke

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, angka korupsi di Pemprov DKI Jakarta cenderung meningkat.
Itu sesuai survei integritas yang dilakukan KPK. Terlebih, di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo alias Foke.



"Memang hasilnya tidak menggembirakan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012).
Adnan mengungkapkan, survei itu sudah dilaporkan ke Joko Widodo (Jokowi), selaku Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya berharap Jokowi dapat membenahi sistem Pemprov DKI, agar lebih baik.
"Dengan semangat Jokowi, kami harapkan survei mendatang lebih baik," imbuh Adnan.
Jokowi, lanjut Adnan, telah berjanji transparan dalam mengelola Jakarta.
"Terutama soal anggaran, ke depan akan transparan," ucap Adnan.
Sementara, di banding pengelolaan anggaran, Jawa Barat dinilai jauh lebih baik ketimbang Jakarta. Menurut Adnan, Pemprov Jawa Barat menjadi contoh terbaik, karena memiliki anggaran yang seimbang.
"Contoh terbaik Pemda Jawa Barat. Rasio staf pemda dengan anggaran belanja modal menjadi ideal," ungkapnya.


Unknown